Ini 93 RW Zona Merah COVID-19 di Depok

Wali Kota Depok M Idris.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.

VIVA – Sebanyak 93 RW di 11 kecamatan yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, masuk dalam zona merah atau berstatus risiko tinggi penyebaran COVID-19. Terkait hal itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah menetapkannya sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga atau (PSKS).

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keterangan Nomor 443/335/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Adapun jangka waktu PSKS COVID-19 adalah 14 hari, mulai dari 10 September 2020 sampai dengan 23 September 2020.

Baca juga: Jam Malam Bikin Pedagang Menjerit, Wali Kota Depok: Kita Zona Merah

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Untuk diketahui, jumlah kasus terkonfirmasi positif sampai saat ini telah mencapai 3.042 orang, sembuh 2.078 orang dan meninggal dunia 108 orang, terhitung hingga Rabu 16 September 2020. Angka itu kembali naik dari Selasa, 15 September 2020, dengan jumlah kasus yakni, terkonfirmasi positif 2.990 orang, sembuh 2.027 orang dan meninggal dunia 107 orang.

Berikut daftar 93 RW di 11 Kecamatan yang wajib menerapkan PSKS COVID-19 selama dua pekan :

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

1. Kecamatan Cimanggis: 

Kelurahan Cisalak Pasar: RW 03. Kelurahan Curug: RW 07, RW 04. Kelurahan Harjamukti: RW 06. Kelurahan Pasir Gunung Selatan: RW 01. Kelurahan Mekarsari: RW 08, RW 10, RW 11, RW 13, RW 16. Kelurahan Tugu: RW 06, RW 07, RW 10.

2. Kecamatan Pancoran Mas: 

Kelurahan Depok Jaya: RW 01, RW 06, RW 11. Kelurahan Mampang: RW 01, RW 02, RW 07. Kelurahan Rangkapan Jaya: RW 01, RW 15. Kelurahan Rangkapan Jaya Baru: RW 06, RW 08. Kelurahan Pancoran Mas: RW 04, RW 20. Kelurahan Depok: RW 03, RW 07.

3. Kecamatan Sukmajaya:

Kelurahan Mekarjaya: RW 05, RW 08, RW 14, RW 31. Kelurahan Bakti Jaya: RW 09, RW 10, RW 13, RW 19, RW 22. Kelurahan Tirta Jaya: RW 02, RW 03, RW 05, RW 06. Kelurahan Sukmajaya: RW 09, RW 10, RW 13. Kelurahan Abadijaya: RW 13.

4. Kecamatan Beji:

Kelurahan Tanah Baru: RW 01, RW 08, RW 09, RW 12. Kelurahan Kemiri Muka: RW 09. Kelurahan Kukusan: RW 02. Kelurahan Beji Timur: RW 06. Kelurahan Beji: RW 03, RW 12.

5. Kecamatan Tapos:

Kelurahan Cilangkap: RW 15. Kelurahan Sukamaju Baru: RW 07, RW 09. Kelurahan Tapos: RW 14. Kelurahan Jatijajar: RW 12. Kelurahan Sukatani: RW 07, RW 09.

6. Kecamatan Sawangan:

Kelurahan Pasir Putih: RW 01, RW 09. Kelurahan Bedahan: RW 01, RW 03, RW 13. Kelurahan Kedaung: RW 06.

7. Kecamatan Cilodong:

Kelurahan Sukamaju: RW 03. Kelurahan Kalibaru: RW 01, RW 06, RW 10, RW 11. Kelurahan Kalimulya: RW 02, RW 05, RW 08. Kelurahan Jatimulya: RW 06.

8. Kecamatan Bojongsari:

Kelurahan Serua: RW 03, RW 11. Kelurahan Curug: RW 11, RW 12. Kelurahan Duren Seribu: RW 07. Kelurahan Pondok Petir: RW 07.

9. Kecamatan Cinere:

Kelurahan Cinere: RW 01, RW 06, RW 10.

10. Kecamatan Cipayung:

Kelurahan Ratujaya: RW 05. Kelurahan Pondok Jaya: RW 04.

11. Kecamatan Limo:

Kelurahan Grogol: RW 11. Kelurahan Limo: RW 07, RW 09. Kelurahan Krukut: RW 01, RW 04. Kelurahan Meruyung: RW 05, RW 10.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya