Hadi Pranoto Sambangi Polda Metro Lebih Awal dari Jadwal, Ada Apa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sumber :
  • humas.polri.go.id

VIVA – Hadi Pranoto akhirnya kembali memenuhi pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Sedianya dia diperiksa pada Kamis, 24 September 2020, tapi Hadi datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 23 September 2020.

Pengakuan Pelaku Membunuh Paman dan Jasadnya Dibungkus Sarung

"Kita jadwalkan 24 September hadir di Polda Metro dan yang bersangkutan siang tadi hadir di Polda Metro dan sekarang (kasusnya) sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 23 September 2020.

Meski begitu, Yusri tidak merinci soal apa saja yang ditanyakan ke Hadi dalam pemeriksaan lanjutan ini. Sebab, hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan.

Penipuan Modus 'Menyelesaikan Misi' Kembali Telan Korban, Ibu di Bogor Kehilangan Rp 147 Juta

Baca jugaRUU Ciptaker Solusi Satukan Aturan Investasi yang Berserakan

"Perkembangan kasus pelaporan terlapor Dunia Manji dan terlapor HP yang kita periksa, pemanggilan kedua dihadiri tapi yang bersangkutan minta izin karena kurang sehat dan perlu ada pemeriksaan lanjutan," katanya.

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal yang Patok Harga Rp150 Ribu

Sebelumnya, polisi telah memeriksa musisi Anji sebagai terlapor. Kemudian, yang terbaru polisi memeriksa Hadi Pranoto sebagai terlapor.

Hadi baru memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir. Hadi beralasan sakit. "Juga pemeriksaan terhadap terlapor yang satu ya itu sebagai pemilik akun Dunia Manji inisialnya A. (HP) hari ini kita masih lakukan pemeriksaan, kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan nanti,” kata Yusri.

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan laporan polisi No LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020. Laporan itu terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (art)

Ilustrasi penipuan.

Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya

Seorang wanita bernama Riska, warga di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menjadi korban penipuan. Perempuan 32 tahun itu menjadi korban penipuan melalui jejaring medsos

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024