Anies Keluarkan Kepgub: OTG Bisa Isolasi di Rumah dengan Syarat

Ruang isolasi rujukan khusus pasien COVID-19 (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur 980. Kepgub tersebut berisi tentang prosedur dan standar lokasi isolasi terkendali yang digunakan oleh pasien COVID-19 gejala ringan atau tanpa gejala.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Kepgub 980 yang ditandatangani pada tanggal 22 September itu bagi keluarga yang terpapar virus corona yang positif yang ringan dan OTG itu dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2020.

Meski begitu, Wagub menyebut ada beberapa syarat jika warga yang positif terpapar COVID-19 ingin melakukan isolasi mandiri.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Dengan beberapa syarat di antaranya adalah apabila warga sebut memiliki tempat, rumah kamar yang memenuhi syarat. Artinya sesuai dengan standar kesehatan untuk isolasi," katanya.

Baca juga: Ini Prosedur Pasien OTG COVID-19 Dapatkan Fasilitas Tempat Isolasi

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Kemudian, lanjut dia, dilakukan pengawasan, pemantauan, perawatan baik dari internal, warga, keluarga dan dari petugas kesehatan. Tentunya, dalam koordinasi petugas kesehatan itu, bagi warga yang rumahnya sempit kecil, padat dan tidak memenuhi syarat tidak memungkinkan mengajukan isolasi mandiri.

Wagub menegaskan, sekalipun dia punya gejala ringan dan OTG, maka tetap diarahkan ke Wisma Mandiri di Kemayoran atau Wisma Atlet dan tempat-tempat yang sudah disiapkan seperti di Taman Mini, Ragunan, mungkin di Jakarta Islamic Center.

"Kira-kira pandangannya sambil kita terus menyiapkan tempat-tempat sebanyak mungkin dan sebaik mungkin," ujarnya.

Lalu, bagaimana dengan pernyataan Gubernur Anies yang menyebutkan tidak perlu dilakukan isolasi mandiri di rumah bagi orang yang terkena COVID-19, akan tetapi harus diisolasi di tempat yang sudah disiapkan oleh Pemprov?

Hal ini disinyalir akan membuat bingung masyarakat dengan adanya Kepgub 980. Sebab, Anies menyatakan sebelumnya hal tersebut. 

"Ya enggak. Masyarakat enggak perlu bingung. Prinsipnya kita ingin semuanya mendapatkan pelayanan dan perawatan terbaik," katanya.

Kata dia, salah satu caranya sudah disampaikan Pak Gubernur, sudah disampaikan ke Pak Presiden dan Pak Presiden mendukungnya.

"Sambil itu juga dipergunakan, diisi, namun bagi warga yang OTG yang ringan dan memiliki tempat sendiri yang memenuhi syarat, yang luas, bersih, dan standar sesuai isolasi mandiri itu dimungkinkan," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya