Soal Kerumunan, Ketua DPRD: Seharusnya Anies Tak Pandang Bulu

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi seharusnya pemerintah daerah tegas terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan warga.

Cak Imin Terbuka Bila Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta Lewat PKB, juga Siapkan Ida Fauziah

Seperti halnya kemarin, seharusnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan tegas terhadap kegiatan acara kegiatan Maulid Nabi Muhammad Nabi SAW yang dipimpin oleh Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

“Dalam masa pembatasan sosial, seluruh teknis pelaksanaan di lapangan ada di Pemprov DKI. Karena itu Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan,” kata Prasetio Edi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Surya Paloh Blak-blakan Ungkap Alasan Tak Hadiri Acara Pembubaran Timnas Amin

Dalam hal ini, Prasetyo sering mengatakan untuk adanya ketegasan pemerintah di masa pandemi. Karena COVID-19 ini bukan main-main. Sudah berapa banyak korban meninggal dunia, sudah berapa banyak keluarga yang ditinggalkan.

“Dalam hal ini, DPRD selalu mendukung upaya-upaya penegakan kepatuhan protokol kesehatan. Peraturan daerahnya pun sudah jadi. Nah ayo bareng-bareng menegakkan aturan. Dan bareng-bareng kampanyekan disiplin memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” katanya.

Kans Anies Maju Lagi di Pilgub Jakarta 2024, Cak Imin: Dia Selalu Bilang Jeda Dulu

Kemudian, perihal pemanggilan interpelasi kepada Anies atau meminta kepada pemerintah daerah, untuk memberikan klarifikasi soal kerumunan massa yang telah terjadi pada acara Maulid Nabi Muhammad Nabi SAW di Petamburan, ia menyebutkan, ada mekanisme yang harus dijalani yakni harus ada minimal 15 orang anggota yang mengajukan lebih dari satu fraksi.

“Kalau interpelasi ini kan reaksi dari teman-teman di DPRD DKI Jakarta dalam melihat suatu persoalan. Ada mekanismenya. Dimana harus ada minimal 15 orang anggota yang mengajukan lebih dari satu fraksi. Mengenai siapa-siapa yang akan mengajukan saya belum tahu,” katanya.

Baca juga: Tagar AniesForPresidenRI2024 Digaungkan FPI, Ini Tanggapan Gerindra

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya