Hindari Penyebaran COVID-19 di Rutan, 1.550 Rapid Antibodi Didatangkan

(Ilustrasi) Para narapidana merayakan lebaran di Rutan Klas I Tangerang, Jambe, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Sebanyak 1.550 alat rapid test antibodi, diterima pihak Rutan Klas I Tangerang, Banten. Bantuan alat pengecekan COVID-19 itu, diberikan oleh pihak pemerintah provinsi.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi mengatakan, nantinya alat rapid test tersebut akan diperuntukkan bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), dan para petugas Rutan Kelas I Tangerang.

"Kita peruntukan pada warga binaan dan petugas, lalu pengecekan akan dilaksanakan secara bergilir guna mendeteksi dini jika ada yang terkonfirmasi COVID-19. Lalu, jika ada yang terkonfirmasi, kami akan lakukan  isolasi di gedung khusus yang telah kami sediakan," katanya, Rabu 10 Februari 2021.

Baca juga: Ada Kasus COVID-19 Pasar Pondok Labu Tetap Buka, Ini Alasannya

Sementara untuk pelaksanaan pengecekan menggunakan alat tersebut, nantinya akan dilakukan oleh tim medis khusus yang berada di Rutan Kelas I Tangerang.

"Tim medis Rutan Kelas I Tangerang yang akan langsung melakukan rapid kepada seluruh warga binaan. Tentunya akan sesuai protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Yantah Rutan Kelas I Tangerang, David Sipahutar mengatakan, saat ini jumlah warga binaan Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 1.426 orang. Dengan jumlah alat pengecekan COVID-19 sebanyak itu, menurutnya masih kurang.

"Semua warga binaan berjumlah 1.426 tersebut akan dilakukan tes rapid selama kurang lebih satu minggu. Kemudian dilanjutkan oleh seluruh petugas. Di sini memang masih kurang (alatnya), maka dari itu, jika alat rapid tersebut kurang, kami akan kami laporkan ke Dinkes Provinsi Banten," jelasnya.

Eks Penyidik Robin Pattuju Diperiksa soal Kasus Pungli di Rutan KPK
Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

KPK Nonaktifkan Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur Buntut Kasus Pungli

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menonaktifkan dua rumah tahanan (Rutan), buntut dari kasus dugaan pemungutan liar alias pungli yang terjadi di dalam rutan tersebut

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024