Larangan Ziarah Kubur saat Lebaran Tak Berlaku di Tangerang

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek kompak meniadakan kegiatan ziarah kubur selama libur lebaran atau periode 12 hingga 16 Mei 2021. Hal ini dilakukan, untuk mengurangi mobilisasi warga lintas wilayah selama periode lebaran.

Viral MUA Ceritakan Kisah Pengantin Kesurupan Gegara Tidak Ziarah Kubur Sebelum Nikah

Namun, hal itu tidak berlaku diwilayah Kabupaten Tangerang. Dimana, pemerintah daerah setempat memilih untuk tetap mengizinkan kegiatan ziarah dan membuka TPU (Tempat Pemakaman Umum), tapi dengan pembatasan kapasitas 50 persen.

"Itu kan aturan Gubernur DKI, kalau kita masih nunggu aturan dari Gubernur Banten. Tapi sebetulnya, hal itu tidak bisa diterapkan, karena waktunya sudah tidak ada mengingat sebentar lagi hari raya, jadi lebih baik imbauan dan pembatasan kapasitas," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Selasa, 11 Mei 2021.

Perdana Rayakan Idul Fitri Sendiri, Suami Stevie Agnecya: I Miss You

Zaki juga menilai, bila aturan itu juga terkesan mepet, karena setiap daerah yang ada di wilayahnya tidak bisa secara instan menerapkan aturan tersebut.

"Ini mepet, larangan-larangan itu harusnya sudah dibuat jauh-jauh hari. Padahal, setiap ada pertemuan, saya selalu sampaikan apa saja larangan yang akan dibuat, supaya ada waktu sosialisasinya. Kalau sudah kondisi ini, tidak bisa lagi, makanya kita imbauan saja, dengan tetap jaga protokol kesehatan," ujarnya.

6 Adab Ziarah Kubur di Masa Lebaran yang Dianjurkan Nabi

Pihaknya juga akan menempatkan satuan tugas untuk melakukan pengawasan TPU yang ada di Kabupaten Tangerang. Di lokasi TPU pun, harus disediakan hand sanitizer atau lokasi cuci tangan.

"Kalau waktu mepet begini, ya sudah, yang bisa kami lakukan nanti ditempat tempat yang mungkin terjadi kerawanan kerumunan adalah dengan bagikan hand sanitizer, lalu penempatan satgas untuk membatasi kapasitas hingga jaga jarak," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah kepala daerah menutup sementara kegiatan ziarah kubur di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang dan Bogor (Jabodetabek). 

Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi, Fadil Imran, Panglima Komandan Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan jajaran daerah tetangga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei 2021. 

"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai ditiadakan tanggal 12 Mei sampai dengan hari minggu 16 Mei. Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," kata Anies. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya