Simak Aturan Jam Angkutan Umum Selama PPKM Darurat di Jakarta

Kemacetan di penyekatan jalan saat PPKM Darurat di Kalimalang.
Sumber :
  • Instagram @jktinfo

VIVA -  Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi untuk mendukung kelancaran berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Ibu Kota.

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka PPKM Darurat COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan kebijakannya meliputi 6 aspek. Yaitu, pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan.

Tukang Ojek dan Supir Angkut Umum Dianiaya Orang Tak Dikenal di Paniai Papua Tengah

"Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," kata Syafrin di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.

Baca juga: Karaoke Hingga Spa yang Ditutup karena Melanggar PPKM Darurat

Cuan Banget, Inilah Kenapa Live Selling Disarankan Buat Para Penjual Online

Lebih lanjut, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Sementara pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:
a. Transjakarta: 05.00 - 20.30
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 - 20.30
c. MRT: 06.00 - 20.30
d. LRT: 05.30 - 20.00
e. Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00
f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 - 21.30
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL

Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.

Untuk pengaturan ojek online dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 (satu) meter.

Lalu, perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar.

Kemudian, ada pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki dilakukan dengan:
a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
1.) Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas parkir yang tersedia.
2.) Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.
3.) Fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pads halte BRT Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.

Untuk perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi menjadi tanggung jawab operator melalui penyediaan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi, serta dilakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah, khususnya di Pulau Jawa dan Bali, dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus meningkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya