Wagub DKI: PTM Berjalan Baik Meski Ada Pelanggaran Prokes

Hari Pertama Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Ibu Kota berjalan baik meski terdapat pelanggaran protokol kesehatan di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

"Alhamdulillah PTM berjalan dengan baik ya, sekalipun kemarin ada SDN 05 Jagakarsa yang ditutup sementara," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

Karena itu, Riza meminta semua sekolah termasuk para guru, orang tua dan murid untuk patuh dan taat pada aturan serta disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Pj Gubernur NTB Maju di Pilkada, Mendaftar Lewat Nasdem

Riza mengatakan pelanggaran tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan PTM terbatas selanjutnya.

"Nanti dilihat ya, yang melanggar tentu diberi sanksi, tentu yang lain yang patuh dan disiplin tetap berjalan seperti biasanya," katanya.

Perlu Kementerian Khusus Urus Program Makan Siang dan Susu Gratis

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena melanggar aturan dan ketentuan proses PTM terbatas tahap 1.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana memastikan jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa setelah tersebar video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Yakni tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/9).

Nahdiana mengungkapkan, aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.

Pada masa penghentian sementara, Disdik DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.

"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," kata Nahdiana. (Ant/Antara)

Baca juga: Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar Prokes saat PTM Terbatas di Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya