Polisi Grebek Pinjol Ilegal di Kosan Cengkareng, 4 Orang Diamankan

Polisi grebek praktik pinjol ilegal di kos-kosan.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Polda Metro Jaya kembali gerebek sarang Pinjaman Online di Jakarta. Kali ini di sebuah kamar Kos-kosan daerah Kedaung Kali Angke, Cengkareng Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Auliansyah Lubis mengatakan di lokasi tersebut pihaknya menduga ada empat aplikasi pinjol ilegal, Sementara diamankan empat orang terduga pelaku yang terdiri dari dua wanita dan dua pria  dari kamar Kos-kosan tersebut.

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jadi di kos-Kosan ini kita berhasil melakukan penindakan ada dua lokasi atau dua kamar. Di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal," ujar Auliansyah ditemui di lokasi penggerebekan Pinjol Kos Kosan, Senin, 25 Oktober 2021.

Auliansyah mengatakan peran keempat orang ini sebagai collector (penagih) di empat aplikasi pinjol tersebut. Cara para pelaku melakukan penagihan diketahui secara kasar kepada para nasabahnya.

Baca juga: Kuartal III-2021, Subsektor Migas Setor Rp81,90 T ke Kas Negara

Keempat orang ini kerap meneror para krediturnya yang wanprestasi mulai dari santet hingga penyebaran foto-foto tak senonoh. Mereka, lanjutnya, sudah beroperasi sejak 10 bulan lalu.

"Tadi sama-sama sudah kita lihat dia melakukan, 'kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet' ataupun 'apabila kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di hp anda'," ujarnya.

Penindakan Ribuan Botol Miras Ilegal Bernilai Ratusan Juta di Medan

Hingga kini Polda Metro tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap keempat orang pelaku ini.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Bea Cukai sidik pelaku tindak pidana cukai

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

Bea Cukai Banten telah melakukan empat kegiatan penyidikan tindak pidana cukai berawal dari penindakan hasil tembakau (rokok) ilegal di wilayah pengawasan DJBC Banten.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024