Ferdinand Hutahaean: Bahar Bin Smith Hina Jokowi dan KSAD

Pegiat media sosial sekaligus eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean
Sumber :
  • Instagram @ferdinand_hutahaean

VIVA – Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi terkait ujaran kebencian. Sebelum dilaporkan, nama Habib Bahar bahkan sudah ramai di media sosial Twitter dengan tagar #TangkapBaharSmith

#TangkapBaharSmith menjadi trending karena adanya video pernyataan ceramah Bahar Smith yang viral di media sosial. Di sela-sela ceramahnya, ia mengatakan kata yang dianggap menghina Jokowi dalam video tersebut.

Akun twitter Ferdinand Hutahaean misalnya turut mengomentari trendingnya #TangkapBaharSmith.

Tinjau Kota Makassar, BPJS Kesehatan Pastikan Pemohon SKCK Sudah Terdaftar JKN

“Tagar #TangkapBaharSmith masih bertengger diatas hingga pagi.
Saya bisa memaklumi kemarahan publik atas perilaku dan pernyataan Bahar Smith yg memang kental muatan melecehkan Presiden dan KASAD serta Polri. Saya yakin Polri pasti akan bertindak..!” dikutip dari postingan akun twitter Ferdinand Hutahaean, Senin 20 Desember 2021.

Habib Bahar bin Smith

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman
Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Diundang ke Rakernas V PDIP

Tak hanya itu, banyak dari netizen yang memention akun Polri dan Kapolri Jendral Listyo Sigit agar segera menangkap Bahar Smith.

“Kamu hina Jokowi, kamu hina Indonesia, karena beliau adalah Presiden Indonesia. Jadi ini bukan persoalan Jokowi sebagai pribadi, melainkan beliau sebagai Kepala Negara. Kalau mau mengkritik, TAK HARUS dibangs**-bangs**kan.!!! Yth @ListyoSigitP @DivHumas_Polri @CCICPolri, “ cuitan akun Twitter @Rizmaya__.

Hingga Senin siang #TangkapBaharSmith masih bercokol di jajaran trending twitter. Sebelumnya, Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini tidak ditampik Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Ya ada laporannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin 20 Desember 2021.

Keduanya dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Berdasar surat yang beredar, laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya