Sekolah di DKI Hari Ini Terapkan PTM Terbatas, Begini Ketentuannya

Para Siswa Mengikuti PTM. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas mulai Senin, 3 Januari 2022. Ada beberapa ketentuan dalam penerapan pembelajaran di hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022.

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Penerapan PTM terbatas ini merujuk kebijakan pemerintah pusat serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali. Kebijakan panduan ini merujuk pada SKB 4, tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, PTM terbatas bisa dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya capaian vaksinasi dosis kedua terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

Refleksi Program Sekolah Menengah Kejuruan Sebagai Pusat Unggulan

Pun, ketentuan berikutnya yakni capaian vaksinasi dosis kedua pada masyarakat lansia di atas 50 persen. Lalu,  vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota maupun kabupaten.

"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin, 1 Januari 2021.

PTM Kembali Aktif, Sun Life Dorong Kesadaran Kesehatan Anak di Sekolah

Ilustrasi Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas sekolah di Kota Bekasi.

Photo :

Dia menyampaikan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah karena pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Kemudian, peserta didik tersebut akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap dapat hak penilaian.

Maka itu, ia mengimbau orang tua dan masyarakat bisa memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. 

"Kami berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah," tuturnya.

Kemudian, jika ada warga sekolah tertular Covid-19, maka satuan pendidikan tersebut akan dihentikan sementara. Pemberhentian sementara PTM terbatas itu akan berlaku selama lima hari pada kelompok belajar yang terdapat kasus Covid-19. 

Selanjutnya, pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas Covid-19 di sekolah akan diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan. Selain itu, berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Upaya lain dengan melakukan penelusuran warga sekolah yang berkontak erat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya