Ratusan Mobil Pelat Nomor Dewa Ditilang, Polisi: Tak Ada Keistimewaan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • Tribratanews

VIVA – Ratusan kendaraan dengan nomor polisi 'dewa' alias plat khusus atau rahasia seperti RFS, RFK, RFO, dan lain-lain ditilang buntut melanggar aturan lalu lintas. 

Totalnya sejak Senin 17 Januari sampai Rabu 19 Januari ada sebanyak 124 kendaraan pelat dewa ditilang pihak Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya.

"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 19 Januari 2022.

Baca juga: KPK OTT Bupati Langkat, Segini Harta dan Kekayaannya

Mereka terjaring razia dan kedapatan melakukan berbagai macam pelanggaran. Ada yang melanggar kebijakan ganjil-genap sampai masih saja bandel memakai rotator. 

"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," katanya.

Pelat nomor kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

Lebih lanjut dia mengatakan, penggunaan pelat nomor atau STNK khusus dan rahasia memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Tujuannya, guna menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas. Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," katanya lagi.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar
Ilustrasi Jasad

Uang Dibawa Kabur, Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Sempat Disetubuhi Pelaku

Rini Mariany alias RM (50), wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di semak-semak kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sempat disetubuhi oleh pelaku pembun

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024