Belum Semua Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Ditilang, Ini Kendalanya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sejauh ini semua kendaraan yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melebihi batas kecepatan di jalan tol langsung dikenakan sanksi tilang. Kata dia, ada kendala tersendiri dalam pemberian sanksi tilang tersebut.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

"Jadi gini memang kemarin Korlantas sudah sampaikan ada ribuan kendaraan yang tercapture karena langgar batas kecepatan. Tentu dari ribuan capture tersebut tidak semua bisa diolah jadi surat tilang," ujar dia kepada wartawan, Rabu 6 April 2022.

Dia mengatakan, kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melebihi batas kecepatan harus melewati proses verifikasi dahulu. Pertama, apakah nomor polisi kendaraan yang tertangkap kamera itu sama dengan database kepolisian.

Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan

"Artinya kalau tercapture pelanggar sedan warna putih ternyata di data kami minibus warna hitam berarti enggak valid datanya kami enggak bisa kirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan pelat nomor palsu," katanya.

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri
8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Kualitas gambar yang kurang maksimal pun jadi kendala bagi pihaknya dalam memferivikasi. Hasilnya, mereka tak bisa memastikan atau mengidentifikasi pelat nomor kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol itu.

"(Imbasnya) Tidak bisa dipastikan plat nomor maka itu tidak bisa dikirim surat tilang tentu satu dua tiga hari ini akan kami perbaiki terus mana yang gambarnya goyang mana yang capture tidak bisa diambil," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, berdasar data selama tiga hari terakhir tercatat ada 128 kendaraan yang ditilang buntut melanggar batas kecepatan di jalan tol. Mereka didenda Rp500 ribu. Apabila tak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan atau selama tujuh hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraannya diblokir.

"(Jika denda dibayar), proses tilang dianggap selesai tapi kalau dia tidak melaporkan tidak konfirmasi atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNK-nya akan diblokir," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol ibu kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.

Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. "Kebijakan ini berlaku 24 jam," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya