Beredar Surat Kemendikbud Larang Siswa SMK Ikut Aksi Demo 11 April

Demo pelajar di Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kemunculan flyer atau poster ajakan memuat ajakan massa turun ke jalan pada Senin, 11 April 2022. Salah satunya ajakan 'Aksi #STM Bergerak !!!, Se-Jabodetabek, Senin 11 April 2022 pukul 13.00- sampai menang' direspon Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Dalam surat imbauan yang beredar nomor, 0730/D2/DM.0303/2022 Kemendikbud Ristek menyurati Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten agar meneruskan informasi dalam surat tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan terkait dan kepala sekolah SMK di wilayah masing-masing, untuk mencegah peserta didiknya mengikuti aksi demonstrasi tersebut.

Surat Kemendikbud Ristek ke Kepala Sekolah SMK agar cegah siswanya ikut demo

Photo :
  • Ist

Selanjutnya, Kemendikbud Ristek mengimbau kepala sekolah agar memastikan presensi kehadiran siswa SMK di sekolah masing-masing pada 11 April 2022. Mengadakan pengarahan dan kegiatan positif lainnya yang dilaksanakan pada 11 April agar peserta didik tidak terprovokasi kegiatan aksi tersebut. 

"Melakukan koordinasi dengan orang tua peserta didik dan pihak keamanan setempat untuk memastikan peserta didik tidak mengikuti demonstrasi tersebut," tulis surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikbud Ristek Dr Wardani Sugiyanto M.Pd pada 8 April 2022. 

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Kemendikbud Ristek terkait surat imbauan kepada Kepala SMK se-DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mengancam bakal membubarkan paksa aksi 11 April 2022. Alasannya, hingga per Jumat sore, belum ada izin permohonan aksi unjuk rasa ke kepolisian. 

Bus Pariwisata Angkut Rombongan SMK Depok Terguling di Ciater, Sandiaga Uno Tegaskan Ini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyampaikan hal itu merujuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. 

"Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 8 April 2022. 

Buntut Kecelakaan Maut Rombongan SMK, Disdik Jabar Bakal Evaluasi Acara Perpisahan Sekolah

Zulpan menyebut merujuk aturan, demo harus disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada polisi 3x24 jam sebelum hari pelaksanan. Namun, sampai sekarang tak ada pihak yang melapor kepada polisi soal demo 11 April 2022 ini. 

"Sampai dengan hari ini Polda Metro belum tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 11 (April)," lanjut Zulpan. 

Bus Siswa Kecelakaan di Ciater, Yayasan Akan Panggil Panitia Perpisahan SMK Lingga Kencana

Maka itu, ia menegaskan pihak yang mau menggelar aksi pada Senin, 11 April 2022 tidak berizin dan terancam dibubarkan. "Oleh sebab itu tidak ada pihak manapun yang kita berikan izin untuk melakukan demo karena kita tidak menerima surat pemberitahuan," katanya. 
 

Rombongan bus SMK Lingga Kencana yang selamat tiba di Depok

KemenPPPA Kritik Pemda Larang Study Tour: Itu Haknya Anak Dapat Pembelajaran di Luar Kelas

KementerianPPPA menilai study tour dapat memperkaya pengalaman pendidikan yang berbeda pada anak dan memberikan manfaat pada siswa

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024