Penampakan Habib Rizieq Urus Pembebasan dari Lapas Cipinang

Dokumentasi pembebaskan Habib Rizieq
Sumber :
  • Twitter @FazaQuin

VIVA Metro – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur  Rabu, 20 Juli 2022. 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Salah seorang netizien @FazaQuin dalam akun Twitternya menyambut bebasnya Habib Rizieq dari tahanan tersebut. Dia juga menyematkan proses Habib Rizieq bebas dan sedang mengurus administrasi.

"Ahlan Wasahlan Yaa Habibana Habib Rizieq Syihab," tulis akun itu. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Habib Rizieq Shihab.

Photo :
  • Tankapan layar Front TV.

Habib Rizieq terlihat mengenakan jubah putih dan penutup kepala serba putih juga. Yang bersangkutan juga melakukan tanda tangan dengan para petugas Lapas itu. 

Hakim Vonis Bebas Para Terdakwa Korupsi Hotel Plago Labuan Bajo

Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) bebas Lapas Cipinang.  Ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan adanya kabar tersebut. Azis meminta doa agar proses tersebut berjalan lancar. 

"Insya Allah, (Habib Rizieq bisa bebas besok). Mohon doanya," kata Aziz, ketika dikonfirmasi VIVA.

Azis mengatakan, Habib Rizieq sudah bebas dari tahanan dan akan berkumpul dengan keluarga pada Rabu 20 Juli 2022. Kini, Aziz Yanuar dan kliennya sedang sudah dalam perjalanan. 

"Alhamdulillah (Habib Rizieq sudah bebas bersyarat). Sekarang beliau sama saya, ini sedang dijalan, dari tahanan Cipinang pagi tadi pukul 06.45 WIB," kata Aziz Yanuar saat dihubungi VIVA, Rabu 20 Juli 2022.

Aziz Yanuar menyebutkan setelah kebebasannya, Rizieq Shihab akan bertemu dengan keluarganya di Puncak Bogor. Namun, sebelum berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, HRS akan berkunjung sebentar ke Petamburan.

Sebelumnya, MA sebelumnya mengurangi hukuman pidana HRS menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Adapun Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap HRS atas kasus tersebut.  

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan kasasi tersebut diputus oleh majelis kasasi yang terdiri atas Suhadi selaku ketua, serta Suharto dan Soesilo sebagai anggota.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya