Lewat Sudirman, Motor Juga Harus Bayar

Sepeda Motor
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews -Jika Anda penggendera sepeda motor, beriap-siapalah membayar jika ingin lewat jalan-jalan utama di Ibukota Jakarta. Pasalnya, peraturan baru kawasan berbayar (electronic road pricing)-- yang akan mengantikan peraturan 3 in 1, juga akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

Top Trending: Baku Hantam Dua Kelompok Suporter Bola Hingga Supir Angkot Mengemudi Pakai Oksigen

Kementerian Perhubungan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah membuat undang-undang soal ini. Apakah nanti diterapkan atau tidak, sangat bergantung kepada pemerintah daerah.

"Pemerintah kota dapat  mengambil restrubusi. Itu sudah dibuat peraturannya," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Senin 10 Mei 2010, saat dihubungi VIVAnews.

Harta Kekayaan Naik, Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono Jawab Begini

Menurutnya, setiap kota yang memenuhi kriteria tertentu dimungkinkan untuk mengambil restribusi sesuai dengan UU No 22 tahun 2009. Berapa jumlah retribusi itu. "Angkanya belum tahu dan masih dalam pembahasan," ujarnya. 

Uang dari retribusi itu akan digunakan untuk perawatan jalan dan  sekaligus bisa membatasi pengunaan kendaraan. Artinya dengan beban biaya itu diharapkan orang akan menumpang kendaraan umum. Fasilitas kendaraan umum diperbaiki dari uang retribusi itu.

Sebagaimana luas diberitakan bahwa Kementerian Perhubungan segera mengganti  peraturan 3 in 1  menjadi kawasan electronic road pricing atau ERP.

Dalam kebijakan yang baru nanti, setiap kendaraan umum yang akan melintas di kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih,  akan dikenakan retribusi. Pengendara mobil direncanakan akan dikenai retribusi sekitar Rp 20.000. Berapa jumlah retribusi untuk kendaraan roda dua belum diketahui.

Di Jakarta, sejumlah ruas jalan yang masuk peraturan itu antara lain Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, sebagian wilayah Gatot Subroto dan Rasuna Said.

Untuk memudahkan jalannya pungutan retribusi,  pemerintah akan membangun pintu gerbang di setiap mulut jalan-jalan itu. Pintu gerbang ini akan dilengkapi teknologi OBU (on board unit).

Data yang dimiliki Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan bahwa  peningkatan jumlah kendaraan pribadi sangat pesat. Mencapai 1.117 per hari atau sekitar 9 persen per tahun.

Peningkatan yang terjadi saat ini tidak diimbangi dengan pertumbuhan luas jalan. Pertumbuhan jalan relatif tetap, yakni sekitar 0,01 persen per tahun. Jka pembenahan pola transportasi tidak dilakukan, maka pada 2014 Jakarta diperkirakan macet total. (wm)

Terpopuler: Pesan Pajero Sport Baru Rp500 Juta, Pengendara Motor Diminta Waspada
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS)

Kemenpan-RB Pertimbangkan Usul Ombudsman soal Penundaan Seleksi CASN karena Pilkada

Kemenpan-RB akan membicarakan usulan Ombudsman RI tentang penundaan seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 karena alasan Pilkada Serentak.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024