Simak, Fakta Kasus yang Menjerat Roy Suryo Hingga Jadi Tersangka

Roy Suryo (tengah)
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA.

VIVA Metro – Mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo resmi ditetapkan menjadi tersangka usai kasus yang menjeratnya dimana dirinya telah melakukan penistaan agama.

InJourney Targetkan 50 Ribu Orang Kunjungi Borobudur saat Perayaan Waisak 2024

Kini, status dari Roy Suryo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama oleh pihak Polde Metro Jaya pada Jumat kemarin, 22 Juli 2022. Hal tersebut lantaran buntut dari aksinya usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur dengan wajah yang mirip Bapak Presiden Joko Widodo, pada akun Twitter miliknya @KRMTRoySuryo2 pada beberapa waktu lalu.

Roy Suryo usai diperiksa Polisi

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari
Chattra Penting Dipasang karena Dinilai Sebagai Salah Satu Ikon Candi Borobudur

Unggahan meme stupa Canti Borobudur tersebut pun sontak ramai mendadak dan menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Saking banyak menyita perhatian publik, unggahan mantan Menpora tersebut membuat dirinya jadi disidak oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian pun menyatakan, jika unggahan postingan Roy Suryo mengandung unsur pidana hingga kini akhirnya ditetapkan menjadi tersangka akibat kasus yang menjeratnya.

BRIN Diminta Koordinasi dengan Kemendikbud soal Pemasangan Catra Borobudur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pun mengatakan, jika kasus yang menjeratnya membuat pemilik nama Roy Suryo tersebut terkena pasal penodaan agama atas unggahan meme stupa yang disebarluaskan di media sosial. Dan juga, penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Berikut ini fakta-fakta kasus yang menjerat Roy Suryo hingga menjadikan dirinya tersangka, melansir dari berbagai sumber berikut ini selengkapnya untuk Anda:

Dilaporkan atas Penistaan Agama

Unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah yang diedit mirip Presiden Joko Widodo, membuat mantan Menpora  era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo ini dilaporkan atas penistaan agama. 

Di mana meme tersebut muncul untuk menanggapi wacana adanya kenaikan harga tiket masuk yang ada pada Candi Borobudur yakni sebesar Rp750 ribu yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menjadikan Roy Suryo Tersangka

Akibat aksinya yang mengunggah meme stupa Candi Borobur, menjadikan Roy Suryo menjadi tersangka atas kasus yang menjeratnya. Penetapan tersangka Roy Suryo ini pun juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Betul PMJ dalam hal ini Subdit Cyber Ditkrimsus saat ini memeriksa saudara Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas PMJ, Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Sebelumnya, Roy Suryo juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022 kemarin.

Roy Suryo Dikenakan Pasal Berlapis

Diketahui  Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu sebelumnya melaporkan akun Twitter milik mantan Menpora, Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Di mana laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM pada tanggal 20 Juni 2022.

Dengan adanya laporan tersebut Roy Suryo dijerat dengan pasal berlapis, yakni  Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di mana diketahui selain adanya penodaan agama  atas unggahan meme stupa yang disebarluaskan di media sosial. Dia juga dijerat pasal adanya penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Roy Suryo Dilaporkan Dua Orang Berbeda

Diketahui, Roy Suryo nyatanya dilaporkan dua orang berbeda sekaligus, terkait adanya kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden RI Jokowi.  

Di mana pelapor pertama yakni Kurniawan Santoso selaku Umat Budha yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Dan selanjutnya, pelapor kedua yang menyeret nama Roy Suryo terkait aksi yang dilakukannya itu yakni Kevin Wu dengan laporan ke Bareskrim Polri. Namun, laporan Kevin Wu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Unggahan Roy Suryo Disidik dan Jadi Bukti

Cuitan Twitter Roy Suryo soal stupa mirip Jokowi.

Photo :
  • Tangkapan layar Twitter

Pihak yang berwajib telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus penistaan agama dan ujaran keonaran dan kebencian. Unggahan yang dibagikannya pada akun Twitternya viral dan menjadi sorotan banyak warganet di dunia maya.

Akhirnya, unggahan viral Roy Suryo soal meme stupa pun disidik dan menjadi barang bukti. "Tentunya postingannya ini yang membuat viral," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Permintaan Maaf Roy Suryo Ditolak Pelapor

Niat baik Roy Suryo yang meminta maaf dan menghapus unggahan tersebut membuat salah satu pelapor menolak dan mengaku akan tetap menindaklanjuti proses hukum tersebut.

Herna selaku salah satu pelapor berharap bahwa Roy Suryo tetap menjalankan proses hukum sebagaimana semestinya. Bagi sang pelapor, tindakan Roy Suryo yang turut menyebarluaskan foto editan Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo merupakan tindakan pelecehan dan penistaan terhadap umat Budha. Apalagi, dia menyebut foto yang diedit bukan merupakan stupa melainkan patung Buddha.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya