Wagub DKI: Bangunan yang Tak Sesuai IMB Akan Ditindak

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA Metro - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, akan menindak bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan alias IMB. Riza pun meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan kasus seperti itu.

Palestina Sebut Lebih dari 10.000 Orang Hilang di Bawah Puing di Gaza

"Silakan itu dilaporkan, akan ditindak," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.

Ilustrasi pembangunan rumah.

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
Deretan Langkah Efektif Meyelamatkan Diri Saat Gempa Bumi Terjadi

Bangunan di Kebayoran Baru Jadi Sorotan

Sebelumnya, bangunan yang terletak di Jalan Dempo I, Nomor 41, RT 04/RW 03, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, jadi sorotan.

Imbas Gempa Garut, Rumah Warga hingga Rumah Sakit Rusak

Baca juga: Anggota DPRD DKI Dukung Pembongkaran Bangunan yang Salahi IMB

Terdapat spanduk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tertulis IMB dua lantai. Tapi, yang terlihat bangunan melebihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria, sudah menerbitkan surat perintah pembongkaran sendiri terhadap pemilik bangunan tersebut. Pembongkaran bangunan itu tertuang dalam Surat Perintah Bongkar 2976/SPB/3/74/08/2022/-1.758.1.

Melanggar Ketentuan

Dalam surat tersebut pemilik dinyatakan telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Pergub Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pemberian surat bongkar ini dikarenakan pemilik tidak memtahui Surat Peringatan pada tanggal 28 Juli dan Surat Segel pada 9 Agustus 2022. yang sebelumnya dilayangkan kepada pemilik. Oleh karena itu, pemilik diminta untuk segera membongkar sendiri seluruh maupun sebagian bangunan gedung yang dimaksud.

Apabila tidak membongkar sendiri dalam jangka waktu paling lama 14 hari kalender, maka pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melaksanakan tindakan bongkar paksa terhadap bangunan, dengan segala resiko menjadi tanggung jawab pemilik.

Saat ini, pengerjaan bangunan tersebut tetap berjalan. Keterangan lain yang ada di dalam spanduk adalah jenis kegiatan yaitu mendirikan baru dan penggunaan untuk rumah tinggal.

Ilustrasi bangunan dibakar oleh KKB

Kembali Berulah, KKB Bakar Bangunan Sekolah Dasar di Intan Jaya Papua

Bagunan Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Pogapa, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Kembali dibakar oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Homeyo.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024