DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan Hari Ini

Rapat paripurna DPRD DKI
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA Metro – DPRD DKI Jakarta hari ini, Selasa 13 September 2022, akan menggelar sidang paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Pj Gubernur Minta Polisi Usut Video Mirip Sekda Tapanuli Utara Diduga Mesum

Sebelumnya paripurna disepakati digelar 13 September 2022, setelah mendapat persetujuan dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus yang dihadiri Sekretaris Daerah Marullah Matali.

"Paripurna akan dilangsungkan hari Selasa, 13 September mendatang," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam laman instagramnya @prasetyoedimarsudi beberapa waktu lalu.

Jawaban Puitis Heru Budi Hartono Usai Namanya Masuk Bursa Cagub Jakarta

Pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, merujuk pada Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Prasetyo juga mengatakan, paripurna pemberhentian dilakukan merujuk pada imbauan Kementerian Dalam Negeri. Dimana pengumuman pemberhentian gubernur selambat-lambatnya dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan berakhir. Sementara Anies Baswedan akan mengakhiri tugasnya pada 16 Oktober 2022.

Dengan begitu, maka nantinya Kemendagri yang akan menunjuk Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya, untuk mengisi kekosongan hingga 2024. 

Firasat Murid SMK Depok Sebelum Kecelakaan di Ciater, Sopir Bus Ungkap Detik-detik Tragedi Maut

3 Nama Pengganti Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

Photo :
  • Humas DKI

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, sudah meminta masing-masing fraksi untuk mengajukan 3 nama. Dengan begitu, maka ada 9 fraksi yang mengajukan. Sehingga akan ada 27 nama.

"Saya minta kepada fraksi-fraksi yang ada menyiapkan tiga nama. Dari sembilan fraksi itu, menyiapkan tiga nama. Jadi, totalnya ada 27 orang. Pimpinan ada lima orang itu juga menentukan,” katanya.

Nanti nama-nama tersebut akan diproses melalui voting dalam Rapimgab hari ini. Maka nanti akan dipilih 3 nama suara tertinggi yang akan diusulkan ke Kemendagri.

Syarat menjadi Penjabat Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik Sekretaris Jenderal (Sekjen) maupun Direktur Jenderal (Dirjen). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya