Gagal Terpilih jadi Ketua LPM, Pria di Depok Tagih Uangnya Dikembalikan

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Metro – Pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) digelar secara serentak untuk pertama kalinya di 63 kelurahan di seluruh Kota Depok, Jawa Barat. Kontestasi itu digelar secara terbuka layaknya pemilihan kepala daerah di tiap-tiap kelurahan pada tanggal 27 November 2022.

Ada yang menjadi sorotan usai pemilihan tersebut. Salah satu calon yang gagal terpilih di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, yakni Tatang Djauhari membuat video meminta uang yang telah disebar ke setiap RW, agar dikembalikan.

Potongan video berdurasi kurang dari satu menit tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik di Kota Depok.

“Intinya saya mesti ketegasan hari ini, saya tidak suka orang munafik, untuk RW-RW lain tolong serahkan amplop itu,” kata Tatang dalam video yang kemudian viral tersebut.

Video viral tersebut kemudian diunggah oleh beberapa akun di media sosial. Dalam video itu menjelaskan, sudah ada beberapa RW yang menyerahkan amplop kepadanya. Tapi dia meminta seluruh RW mengembalikan amplop berisi uang yang telah ia berikan sebelum pemilihan tersebut.

“Pak RW 16 sudah mulangin amplop saya, kalau tidak (serahkan amplop), akan saya paranin satu persatu ke rumahnya, nih si bangor, jangan dipermainkan,” sambung Tatang.

Tatang merupakan satu dari 3 calon ketua LPM di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Meski mengaku telah memberikan uang ke sejumlah RW agar memilihnya, namun saat perhitungan suara dia hanya mendapatkan 2 suara. Kalah dari patahana yakni Rizal Antoni yang memperoleh 23 suara.

Nanggung Hidup Adik, Via Vallen Kesal Uang Pemberiannya Malah Dipakai Dugem Hingga Judi

Menurut informasi, padahal Tatang sudah menyebar uang tunai senilai Rp 1 juta ke tiap-tiap RW agar memilih dirinya menjabat sebagai Ketua LPM Kelurahan Bedahan periode 2022-2027.

Pemilihan LPM di Kota Depok pelaksanaannya berlandaskan Peraturan Wali Kota Depok No. 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Bocah 7 Tahun di Makassar Mesum di Kuburan, Mengaku Karena Sering Nonton Film Porno
AKBP Rovan Richard Mahenu

Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Gasak Rp 43 Juta Punya Korban Buat Biaya Nikah

Motif Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), membunuh Rini Mariany (50), yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper diduga faktor ekonomi. Mengingat pelaku mengambil uang korbannya.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024