Pengakuan Pelaku Pelecehan di Gunadarma Dipersekusi: Kelamin Saya Dikasih Koyo

Pelaku pelecehan seksual di Gundar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Korban persekusi di Universitas Gunadarma, TPP (18) memberikan pengakuan atas perilaku yang diterimanya pada Senin 12 Desember 2022 lalu. Mulai dari dipukuli hingga diikat di pohon, sebagai konsekuensi perbuatannya melecehkan seorang mahasiswi di kampus tersebut.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Sampai segitunya, ada orang kesel sama saya sampai begitu brutal parah,” kata TPP usai menjalani pemeriksaan di Mapolrestro Depok, Rabu 21 Desember 2022.

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

TPP mengaku, dirinya mengalami beberapa penganiayaan mulai dari ditelanjangi, disundut rokok, hingga dipukuli dan disuruh minum air seni.

“Saya ditelanjangin, saya disundut, saya ditendang, saya dipukul, kepala saya diinjak, jerawat saya yang pecah dikasih balsem, kelamin saya dikasih koyo, saya disiram air kencing, mulut saya diminumin air kopi mendidih, terus juga jerawat saya juga disundut,” kata TPP.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

TPP mengaku, hingga luka-luka bekas penganiayaan teman sekampusnya masih bersarang di beberapa bagian tubuhnya. Tak hanya itu, ia mengaku bahkan mengalami trauma psikis hingga tak mau lagi berkuliah di Universitas Gunadarma.

“Masih ada bekas sundutan, terus juga leher masih sakit. Saya trauma, nggak mau ketemu orang-orang itu lagi, mau pindah kampus,” kata TPP.

Pelaku pelecehan seksual di Gundar

Photo :
  • Istimewa

TPP merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap teman kampusnya di Universitas Gunadarma. Kasusnya sempat dilaporkan ke Mapolrestro Depok tapi diambil jalur restorative justice.

Sebelum dilaporkan ke polisi, TPP mendapatkan perlakuan persekusi dari teman-teman se-kampusnya, dan setelah kasus pelecehan seksualnya selesai, dirinya melaporkan tindakan persekusi ke Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menyebut, laporan kepolisian telah resmi dibuat oleh TPP (18) yang sebelumnya merupakan pelaku pelecehan seksual di kampus Universitas Gunadarma.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

"Jadi pada tanggal 18 Desember 2022 pukul 11.00, korban persekusi datang ke polres Depok membuat laporan polisi," kata Imran kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.

Imran mengatakan, dengan adanya laporan kepolisian, TPP kini resmi berstatus sebagai korban dan pihaknya akan melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya, mencari saksi-saksi tentang bagaimana peristiwa itu terjadi," kata Imran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya