Kata Polisi Ditagih Jaksa Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Aniaya David Ozora

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Metro – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berdalih kalau pihaknya masih harus melengkapi saksi dari peristiwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengklaim pihaknya baka segera melimpahkan lagk berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga dia belum bisa berkata lebih jauh lagi.

"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ujar dia kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Polisi Cokok Terduga Pembunuh Pria yang Mayatnya Dibungkus Sarung di Tangsel

Sebelumnya diberitakan, kejaksaan minta polisi menyampaikan perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Pasalnya, berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik belum juga dikirim lagi ke Kejaksaan.

Heboh Oknum Polisi di Bulukumba Diduga Paksa Remaja Ngaku Jadi Kurir Narkoba

"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Diketahui jika David Ozora merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy secara brutal. Akibatkan, David koma selama 38 hari dan dirawat selama 53 hari di RS Mayapada Kuningan, Jakarta.

Lantaran viral, ayah Mario Dandy pun disorot publik. Bahkan, ayah Mario Dandy yang diketahui bernama Rafael Alun Trisambodo itu sampai dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya