Bacakan Dakwaan, Jaksa: Mario Dandy Seolah-olah Bermain Bola Saat Tendang David

Mario Dandy, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo seperti bermain sepak bola saat melakukan aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di kawasan Jakarta Selatan. Bahkan, Mario Dandy sempat melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo.

Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

"Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola. Dengan mengatakan, 'Enak main bola ya' dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy 'Free kick sini, free kick gini bos'," kata jaksa menirukan ucapan Mario Dandy.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Mario

Photo :
  • 1486456

Tak hanya itu, kekerasan sadis juga terus dilanjutkan Mario Dandy dengan menendang kepala David Ozora. Padahal, saat itu David Ozora dalam keadaan tergeletak, diam, tak bergerak dan tidak berdaya.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

"Mario Dandy justru langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola," ujarnya.

"Lalu, terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban Cristalino David Ozora menggunakan kaki kanannya. Seolah, kepala anak korban David Ozora adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Ozora terdorong ke belakang," kata jaksa menambahkan.

Usai menganiaya, jaksa menyebut terdakwa Mario Dandy langsung melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo. Tak hanya selebrasi, Mario juga mengungkapkan kata-kata kasar dengan memperingati David untuk tidak menutupi rahasia dari dirinya. 

"Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo yang dilanjutkan dengan perkataan, 'Bantai! Makanya sama gua, jangan lu tutupin, anj*ng," ujar jaksa.

"Bahwa tidak itu saja, terdakwa Mario Dandy kemudian kembali memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanannya ke arah belakang anak korban Cristalino David Ozora yang kondisinya bengkak di bibir, muka bagian kanan berdarah, nafas tersendat-sendat, kaki tremor serta terlihat lemah tak berdaya di jalan aspal," kata jaksa. 

Dakwaan Penganiayaan Berat Terencana

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David. 

Informasi inilah yang membuat dia cemburu. Diketahui, anak AG sempat menjalani hubungan asmara dengan David sebelum akhirnya berpacaran bersama Mario. 

Setelah menerima informasi dari Amanda, Mario langsung menghubungi David melalui aplikasi Whatsapp. Namun, David tidak membalas dan mengonfirmasi informasi dari Amanda. Sehingga, dirinya langsung beralih menelepon AG. Namun, lagi-lagi AG tidak merespons dan membuatnya marah. 

Waktu berlalu, tepatnya 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David atas bantuan dari AG. Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar. 

Sebelum menemui David, Mario Dandy lebih dulu meminta Shane untuk menemaninya. Shane diberikan tugas oleh Mario untuk merekam aksi penganiayaan yang akan ia lakukan terhadap David. Pertemuan antara Mario, Shane, David dan AG pun terjadi di kawasan Jakarta Selatan. 

"Bahwa kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ujar jaksa.

"Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," katanya menambahkan. 

Jaksa menyebutkan, terdakwa Mario Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari anak korban Cristalino David Ozora.

"Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone," ujar jaksa.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya