Polres Jaksel Tindak 309 Motor di JLNT Casablanca, Ada Puluhan Pakai Knalpot Bising

Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Casablanca, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan roda dua. Penindakam itu dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi bersama tiga pilar. 

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Sejumlah pengendara motor itu ditindak di kawasan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, dari 309 kendaraan roda dua, sebanyak 75 motor berhasil diamankan pihak kepolisian. Pasalnya, kendaraan motor itu menggunakan knalpot tidak sesuai standarnya.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Ilustrasi Razia pengendara roda dua di Jalan Layang Non Tol ( JLNT ) Casablanca

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

“Ini kita amankan di sini ada 75 kendaraan. Rincian lagi yang kita tilang ini berdasarkan data tidak ada SIM ada 100, tidak membawa STNK ada 134 jadi total 309 kendaraan yang kita lakukan penindakan,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Harun di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 14 Juni 2023.

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

Mulanya, Harun mengatakan, penertiban terhadap ratusan kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising itu dilakukan karena mendapat banyak laporan dari masyarakat.

Usai itu, polisi pun langsung menyasar ke lokasi di JLNT Casablanca itu pada Jumat 9 Juni 2023 sekira pukul 24.00 WIB.

“Kita lakukan penyisiran dan juga pengamanan dari ujung jalan layang dari sisi Casablanca dan juga dari sisi sebelahnya yaitu di dekat Tanah Abang,” katanya..

“Dari kejadian tersebut dari kegiatan kita tersebut kita mendapati pada saat itu ada beberapa kendaraan bermotor roda dua yang naik jalan layang non tol ini,” ujarnya menambahkan.

Dalam penertiban itu, pihaknya juga mendapati sejumlah kendaraan yang tidak layak jalan, karena knalpot yang tidak sesuai standar hingga rem kendaraan bermasalah.

"Untuk kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak standar dalam hal ini knalpot brong dengan kebisingan Ini kita amankan disini ada 75 kendaraan,” ujarnya

Sementara itu, Harun pun menegaskan bahwa sejumlah pemotor yang ditindak itu dikenakan pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 pasal 48 ayat 2.

"Dimana kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Maka di situ tercantum dalam lampu rem dan juga knalpot," ujarnya.

Sedangkan, untuk pasal yang disangkakan untuk penindakan terhadap pelanggaran yang melanggar rambu atau kendaraan yang melintasi jalan layang non tol itu akan dikenakan pasal 287 ayat 1 Jo 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

"Yaitu melanggar aturan pemerintah atau larangan menyatakan melanggar lalu lintas dan marka sehingga didenda Rp 500 ribu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya