Dituding Tak Kantongi Izin Bangun Water Tank di Depok, PDAM Tirta Asasta: Itu Fitnah

Water tank PDAM di Depok.
Sumber :
  • Istimewa.

Depok – Direktur Utama PDAM PT Tirta Asasta, Muhammad Olik Abdul Holik angkat bicara mengenai tudingan pembanguna water tank 10 juta liter tidak berizin. Mega proyek ini diklaim sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat.

Gak Main-main, Sarwendah Somasi 5 Akun yang Sebut Betrand Peto Pengganti Ruben Onsu

“Izin sudah ada dengan nomor izin IMB Surat Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Nomor 640/2217/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2021 Yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” kata Olik, Kamis (22/6/2023).

Soal sosialisasi pun sudah dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Olik menyebut, sosialisasi dihadiri perwakilan warga, instansi kecamatan, kelurahan, bimas babinsa, LPM, media dan Kejaksaan Negeri Depok.

Prabowo: Dihina, Diremehkan dan Difitnah Itu Bagian dari Kehidupan

“Sudah dilakukan sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang disyaratkan untuk penerbitan IMB, sosialisasi dilakukan baik ke RW 26 maupun ke RW 12 termasuk SDIT, SMP 32, dan masjid Bahrul Ulum tanpa ada intervensi ataupun paksaan,” tukasnya.

Water tank 10 juta liter milik PDAM PT Tirta Asasta Depok ditolak warga

Photo :
  • Galih Purnama (VIVA)
Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ayu Dewi: Lindungi Aku dari Fitnah

Ditegaskan, tudingan yang dilontarkan tidak sesuai dengan fakta dan dianggap sebagai pembohongan publik. Misalnya tudingan bahwa tidak ada perizinan dan intervensi.

“Itu adalah keliru dan fitnah, tidak benar apa yang disampaikan terkait jebolnya tembok perumahan tidak benar,” ujarnya.

Dalam IMB yang tercantum adalah luas bangunan yaitu sebesar 1.923,25 m2 bukannya kapasitas water tank. Pihaknya mengurus izin dari tahun 2019

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat kami mengajukan perizinan untuk pembangunan water tank/reservoir tidak menggunakan AMDAL, tapi cukup dengan SPPL sesuai dengan ketentuan perizinan pendirian reservoir Perda IMB Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan,” imbuhnya.

Bangunan water tank dengan kapasitas 10 juta liter milik PT. Tirta Asasta Depok

Photo :
  • Galih Purnama (VIVA)

Tirta Asasta menghormati dan mentaati segala proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghimbau agar lebih berhati-hati dalam mengungkapkan statemen karena setiap statemen akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya