Catat, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Tanggal 28-30 Juni 2023

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) di seluruh wilayah Ibu Kota pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Adha, tanggal 28 Juni sampai 30 Juni 2023.

"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan saat hari libur nasional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

Kebijakan ini baru bakal diberlakukan lagi hari Senin, 3 Juli 2023. Dengan demikian, selama hari cuti bersama Hari Raya Idul Adha semua mobil baik itu pelat ganjil ataupun genap bebas seliweran di jalan-jalan Ibu Kota yang menerapkan kebijakan ini.

Adapun ruas jalan di sejumlah titik DKI Jakarta berlaku ganjil genap yakni:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal yang Patok Harga Rp150 Ribu

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya