Menyesal Tak Halangi Mario Dandy Aniaya David, Shane Lukas Menangis di Ruang Sidang

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaShane Lukas mengaku bahwa dirinya menyesal karena tak sempat menghalangi penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora saat itu. 

Penyesalan itu diakui Shane Lukas ketika dirinya duduk menjadi saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023. Dia bersaksi untuk terdakwa Mario Dandy.

"Menyesal Yang Mulia," ujar Shane di ruang sidang sembari menunduk.

Kemudian, Mario yang duduk menjadi terdakwa pun langsung menangis. Mario tampak beberapa kali mengusap wajahnya.

Lantas, Shane Lukas langsung mengambil sapu tangan dari kantung celananya guna mengusap air matanya. Dia pun lanjut menjawab pertanyaan yang diberikan oleh majelis hakim dengan nada bergetar.

"Kenapa saudara waktu pertama kali (Mario) menendang tidak dipisahkan. Keras sekali itu pukulannya kan. Benturan itu terdengar tidak?," tanya hakim.

Shane juga menceritakan bahwa dirinya sempat mencegah Mario Dandy agar tidak semakin brutal menganiaya David. Tapi pencegahan Shane itu tak diindahkan oleh Mario Dandy.

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pria di Manado Bunuh Pacarnya Curiga Teleponan sama Pria Lain, Ternyata sama Perempuan

"Nggak takut gue anak orang mati, lapor-lapor saja," kata Shane seraya menirukan ucapan Mario di lokasi penganiayaan.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadp David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Ahmad Effendy Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Ternyata Korban Begal Modus 'Mata Elang'

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Nurul Ghufron Bakal Bela Tak Langgar Etik di Sidang Dewas KPK Siang Ini
Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Saksi Blak-blakan soal Proyek 2.000 Baju Koko di Kementan di Bawah Pimpinan SYL

Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah mengatakan bahwa dirinya pernah diminta untuk mengadakan sebuah proyek baju koko di Kementan RI di bawah pimpinan SYL.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024