Ketua DPRD DKI Minta Legislator yang Usul Bentuk Pansus JIS agar Serahkan Surat Permohonan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Sumber :
  • instagram @prasetyoedimarsudi

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku heran mendengar ada anak buahnya mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (pansus) soal polemik Jakarta Internasional Stadium (JIS).

Ini pentingnya Energi Hijau dan Lingkungan Terlindungi untuk Masa Depan

"Sekarang perlu dilihat unsur urgent-nya untuk membentuk pansus karena syarat pembentukan pansus harus ada unsur kondisi darurat," kata Prasetyo, sebagaimana dikutip pada Kamis, 13 Juli 2023.

Menurut Pras, panggilannya, pansus tak bisa diusulkan hanya dari mulut ke mulut, tetapi melalui surat resmi. Dia juga bakal menunggu apabila ada anggota yang ingin mengajukan usulan pembentukan pansus untuk menelusuri proyek pembangunan JIS.

Isu Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Aja

Jakarta International Stadium (JIS) atau Stadion JIS di Jakarta Utara

Photo :
  • Antara

"Silakan, mana suratnya. Sampai sekarang saya, di depan teman-teman media, saya belum terima surat usulan itu," katanya.

BI Pede Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2024 di Atas 5 Persen, Ini Pendorongnya

Jika nanti surat resmi diajukan, Pras akan menanyakan urgensi pembentukan pansus untuk menelusuri pembangunan JIS.

Politikus PDIP itu pun mengungkapkan sejumlah aturan pembentukan pansus dalam DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota.

Pasal 114

(1) Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah.

(2) Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.

(3) Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi

(4) Masa kerja panitia khusus: 
a. paling lama 1 tahun untuk tugas pembentukan Perda, atau paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.

(5) Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna

(6) Melaksanakan kunjungan kerja dalam provinsi dan luar provinsi atas persetujuan Pimpinan DPRD yang dibiayai oleh APBD.

Pasal 115

(1) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.

(2) Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

(3) Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.

Jakarta Internasional Stadium (JIS) atau Stadion JIS di Jakarta Utara

Photo :
  • Stadion JIS

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo sebelumnya mengusulkan agar proyek perencanaan pembangunan JIS diaudit secara total menyusul polemik yang kian memanas.

"Konkretnya harus ada penanganan teknis secara mendasar, baik jangka pendek maupun jangka panjang untuk sarana prasarana serta audit total dari aspek perencanaan maupun pembangunan JIS," kata Rio saat dihubungi, Senin, 10 Juli 2023.

Rio menduga ada malapraktik dalam perencanaan pembangunan JIS. Sebab, fasilitas-fasilitas di stadion tersebut dinilai sangat kurang. Hal itu menjadi salah satu penyebab polemik JIS yang kini banyak diperbincangkan.

Untuk itu, Rio mengusulkan agar pemerintah membuat panitia khusus (pansus) agar proses audit berjalan dengan baik serta tidak ada intervensi dari pihak lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya