Dianiaya Mario Dandy, Dokter Ungkap Otak David Ozora Tak Bisa Pulih 100 Persen

David Ozora
Sumber :
  • Twitter @seeksixsuck

Jakarta – Dokter Yeremia Tatang asal Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan mengungkap bahwa otak David Ozora tak bisa pulih sepenuhnya atau 100 persen.

Ditanya Apakah Pernah Menangani Pasien Korban Santet? Ini Kata Dokter Forensik Djaja Surya Atmadja

Hal tersebut diungkap Dokter Tatang ketika dirinya menjadi saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 20 Juli 2023.

Mulanya, Tatang mengungkap terkait dengan kondisi David Ozora. Ia pun menyebutkan bahwa David sempat mengalami jatuh ketika dirinya mulai belajar jalan. 

Turun Harga Jadi Rp100 Juta, Mobil Jeep Rubiccon Mario Dandy Bakal Dilelang Pekan Depan

Pasalnya, kata Tatang, saraf motorik David mengalami gangguan.

"Sewaktu dalam proses pemulihan ketika latihan berjalan ini memang sisi yang sebelah kanan itu sempat nggak kuat dan akibatnya dia jatuh. Maka dia juga mengalami operasi di daerah ankel, satu kali pasca perawatan rawat jalan," ujar Tatang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 20 Juli 2023.

Pengalaman Seram Dokter Forensik Stephanie Diganggu Arwah Bayi yang Dikubur Hidup-hidup Ibunya

David Ozora sudah bisa berjalan tanpa walker

Photo :
  • Instagram @tidvrberjalan

Lantas, majelis hakim bertanya ke Tatang bahwasanya jika David sudah sembuh maka dirinya pun sudah bisa kembali berjalan dengan normal. Kendati, Tatang menyebut kejadian itu bisa saja terjadi namun kekinian otak David Ozora disebut tak bisa kembali normal 100 persen pasca dianiaya secara kejam Mario Dandy.

"Bisa tidak dalam arti ini, mungkin dari segi motoriknya di sini sudah sembuh itu juga langsung mempengaruhi kepada aktivitas segala macam?" tanya hakim.

"Kalau dia sembuh 100 persen bisa Yang Mulia, tetapi kan ini ada bekas luka di otaknya yang membuat pemulihan itu tidak bisa 100 persen," jelas Tatang.

"Artinya tergantung pada kesembuhan 100 persen yang di bagian otak tadi ini yang mempengaruhi kepada kaki dan gerakan?" tanya hakim kemudian.

"Betul Yang Mulia," ungkap Tatang.

Diketahui, David Ozora menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan selama 53 hari usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya