Kendala Jaringan, Satpas Daan Mogot Tak Bisa Layani Pemohon SIM Hari Ini

Lokasi pembuatan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

Jakarta – Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, hari ini tidak bisa melayani pemohon atau permintaan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Catat, Surat Konfirmasi Tilang Kini Dikirim Lewat WA!

Salah satu petugas lewat pengeras suara mengatakan Satpas SIM Daan Mogot saat ini sedang melakukan perawatan (maintenance) jaringan.

"Kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur berada di lingkungan Satpas kami sampaikan permohonan maaf bahwa saat ini jaringan masih terkendala," ujar seorang petugas dengan pengeras suara, Jumat 4 Agustus 2023.

Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Tangkap dan Tahan Pendeta Gilbert

Petugas tersebut juga mengulangi pengumuman adanya gangguan sistem pembuatan SIM.

"Kami ulangi kepada warga masyarakat bahwa saat ini sedang dilakukan pemeliharaan sistem. Jadi untuk itu pelayanan akan ditiadakan sampai waktu yang belum ditentukan. Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf, demikian agar dapat dimaklumi. Terima kasih," ujarnya

Polda Metro Larang Anggota Bawa Senjata Api saat Amankan May Day Besok

Lokasi perpanjangan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

Permohonan maaf layanan SIM di Satpas Daan Mogot juga diposting di akun twitter TMCPoldaMetroJaya.

"Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta sedang dalam perbaikan/ maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali," tulis akun Twitter TMC Polda Metro, Jumat 4 Agustus 2023.

Polri dalam hal ini telah memberi dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat dilakukan pengurusan. 

Awalnya petugas memberikan dispensasi bagi SIM masyarakat yang masa berlakunya habis pada Rabu 2 Agustus 2023 dan Kamis 3 Agustus 2023, dapat memperpanjangnya pada hari ini.

Sampai berita ini diturunkan sistem layanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya Daan Mogot masih terus dalam perbaikan dan belum bisa melayani masyarakat.

Untuk diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang jika telah melewati tanggal jatuh tempo. Jika hal itu terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satpas SIM atau gera-gerai SIM keliling di wilayah Jabodetabek. Berikut persyaratannya:

1. SIM lama

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya