Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Bui: Saya Masih Muda, Bisa Berubah Jadi Lebih Baik

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta Mario Dandy Satriyo mengatakan bahwa dirinya kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Hal itu disampaikan Mario dalam pleidoinya.

Rampung Jalani Sidang Pelanggaran Etik Perdana, Nurul Ghufron: Kami Hormati Prosesnya

"Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan," ujar Mario di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.

Pun, dia juga mengakui bahwa dirinya tak pernah tersandung kasus hukum lainnya. Dalih yang diucapkannya itu, bertujuan meminta kepada majelis hakim agar memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.

Alex Marwata Bela Nurul Ghufron, Yakini Rekannya Tak Langgar Etik

"Pada usia muda ini saya meyakini saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," kata Mario.

Mario menjelaskan bahwa sebuah hukuman dalam kasus pidana itu diberikan untuk memberikan pembelajaran terhadap seseorang.  "Dengan penuh harapan saya meyakini dengan usia saat ini saya masih dapat merubah sikap dan menggapai masa depan yang lebih baik untuk hidup saya kelak nanti," ucap dia.

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mario menyebut bahwa aksi tersebut tidak disangka akan sampai saat ini. Sebab seumur hidup Mario tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang.

"Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu. Saya sungguh menyesali kejadian itu Karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu," kata dia.

Kutip Al Kitab

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam pleidoinya, Mario meminta maaf dan turut menyinggung sebuah Al Kitab Injil Lukas Satu ayat 37. 

Mulanya Mario kerap meminta maaf kepada David Ozora usai menjadi korban penganiayaannya secara brutal. Dia mengaku, tulisan nota pembelaan itu dituliskannya dari balik jeruji besi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Pertama-pertama dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan," kata Mario di ruang sidang, Selasa 22 Agustus 2023.

Mario mengaku memang sudah tidak ada yang bisa merubah apapun usai perbuatannya yang keji itu. Ia hanya bisa merasa bersalah sekaligus meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini. Namun hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta mengampunan kepada tuhan dan memohon agar saudara David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan," kata Mario.

Namun, dia mengungkit sebuah Al Kitab Injil, kata Mario, dimana dalam kitab tersebut berisikan semua yang ada di dunia tidak ada yang mustahil.

"Saya meyakini pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalm Al-Kitab Injil Lukas Satu ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," kata Mario.

Diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya