Warga Depok Mengadu ke DPR RI soal Water Tank Raksasa 10 Juta Liter

Warga Depok mengadu soal water tank ke anggota DPR RI
Sumber :
  • Galih Purnama/Depok

Depok - Warga terdampak water tank raksasa milik PT Tirta Asasta Depok mengadu ke DPR RI. Pasalnya mereka kesal tidak pernah didengar oleh pihak terkait dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Akhirnya perwakilan warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok mengeluh langsung ke anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Intan Fauzi.

Yani Suratman salah satu warga mengatakan, warga sudah melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG  terkait pembangunan tangki air raksasa.

PAN Nilai Wacana Prabowo Bentuk Presidential Club Bakal Sulit Diwujudkan

Majelis Hakim PTUN Bandung sidang lapangan di lokasi water tank Depok

Photo :
  • Galih Purnama/Depok

Persidangan sudah berjalan ke yang ke-14. Pada Selasa 22 Agustus 2023 atau sidang ke-15, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak Pemerintah Kota Depok.

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

“Tuntutan kami sangat jelas, membatalkan dan tidak sahnya IMB (water tank), kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut izin pembangunan water tank,” katanya, Selasa (22/8/2023).

Yani dan warga lainnya berharap agar Intan sebagai wakil rakyat dapat memperjuangkan nasib mereka.

“Termasuk dengan mengawal proses persidangan yang berlangsung di PTUN Bandung,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Intan mengatakan sudah menerima dan mendengar permasalahan warga. Menurut informasi warga, saat pembangunan tidak dilakukan sosialisasi yang baik.

“Perwakilan warga mengatakan tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar lokasi pembangunan water tank, hanya ada pertemuan dengan empat penduduk yang lokasinya jauh dari proyek pembangunan,” kata Intan.

Majelis Hakim PTUN Bandung sidang lapangan di lokasi water tank Depok

Photo :
  • Galih Purnama/Depok

Lebih lanjut warga menceritakan pada Intan bahwa proyek dilakukan tertutup. PT Tirta Asasta tidak ada yang bisa menjelaskan rencana pembangunan. PT Tirta Asasta juga tidak memberikan informasi yang jelas perihal proses perizinan, AMDAL, IMB, soil test tanah dan lain-lainnya. Bahkan diceritakan juga saat pembangunan tidak ada papan informasi proyek. Proyek yang sedang dibangun saat itu tertutup pagar bedeng proyek dan bangunan knock down.

“Warga menyatakan tidak ada keinginan untuk menolak pembangunan untuk kepentingan umum, namun prosedur harus dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak,” tukasnya.

Setelah mendengar permasalahan warga, dia berjanji akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini. Intan mengaku memahami dan mendukung langkah yang ditempuh warga terdampak karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga untuk membatalkan proyek water tank dan berharap pengadilan akan mengabulkan gugatan warga.

“Insya Allah, masalah ini juga sudah kami sampaikan ke Fraksi PAN. Kami akan koordinasikan juga ke anggota Fraksi PAN di Komisi III DPR (Komisi Hukum DPR; red) dan FPAN di DPRD Depok. Saya sudah datang ke lokasi dan melihat langsung pembangunan water tank yang keberadaannya mengancam keselamatan bapak-ibu,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya