Mario Dandy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara, Pikir-pikir Banding

Mario Dandy dalam persidangan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta Mario Dandy Satriyo nampak pasrah atas vonis maksimal 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Hal tersebut disampaikan Mario Dandy menjawab pertanyaan awak media atas vonis maksimal 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 7 September 2023.

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

"Nggak apa-apa," kata Mario Dandy sembari meninggalkan ruang sidang. 

Sementara itu, Mario dan Jaksa kompak bakal pikir-pikir terlebih dahulu soal pengajuan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. 

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

"Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Mario Dandy.

Sama halnya dengan Mario Dandy, Jaksa juga bakal memikirkan dahulu perihal pengajuan banding yang ditawarkan hakim atas vonis Mario tersebut.

Curhat Putu Satria ke Kekasih Sebelum Tewas Dianiaya Senior: Sakit Dadaku, Ulu Hati yang Diincar

Mario Dandy Satriyo sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo bersama dua rekannya yakni Shane Lukas dan anak AG telah melakukan aksi brutal kepada Cristalino David Ozora yang berakibat fatal. Penyebab penganiayaan tersebut yakni karena Mario Dandy tersulut emosinya lantaran kekasihnya AG mengaku dilecehkan dan disetubuhi oleh David yang merupakan mantan kekasih AG.

Tanpa berpikir jernih, Mario langsung mendatangi David melakukan tindakan keji tersebut. Akibat tindakannya itu, Mario Dandy bersama dua rekannya terpaksa harus terjerat dengan urusan hukum pidana.

Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadis kepada David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2023 lalu. Akibat aksi sadis Mario itu, David Ozora harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.

Mario Dandy tak sendirian menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Shane Lukas juga ikut jalani sidang putusan pada Kamis, 7 September 2023.

Dalam tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Mario Dandy adalah 12 tahun penjara. Kemudian untuk terdakwa lainnya yakni Shane Lukas dijatuhi tuntutan 5 tahun penjara.

Kendati demikian, anak AG saat ini sudah inkrah dalam putusan di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Anak AG mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya