Dinilai Tak Efektif, Dishub DKI Usul Tilang Uji Emisi Pakai E-TLE

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan penerapan tilang elektronik melalui kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bagi kendaraan belum lulus uji emisi. Hal itu disebabkan karena Dishub DKI menilai tilang uji emisi secara manual tidak efektif. 

808 Ribu Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek pada Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan terdetect dia belom uji emisi, sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa, 12 September 2023.

Syafrin menyampaikan usulan itu disampaikan seiring rencana penambahan kamera E-TLE di 70 titik pada tahun ini.

Pria Ini Curi Puluhan Mobil Jeep, Kerugian Capai Rp16 Miliar

"Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada E-Uji Emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," kata dia.

Tilang kendaraan tak lulus uji emisi (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Viral Aksi Pengemudi Mobil Parkir Paralel Secara Ugal-ugalan

Sebagai informasi, polisi tidak lagi bakal menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Ha itu diungkap Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, Komisaris Besar Polisi Nurcholis.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," ucap dia kepada wartawan, Senin 11 September 2023.

Pria yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Metro Jaya itu menyebut penilangan dihilangkan lantaran dinilai tidak efektif. Sehingga sekarang warga yang tak lolos uji emisi cuma disarankan melakukan servis terhadap kendaraannya.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya