Pemprov DKI Bakal Tambah Lokasi Parkir yang Terapkan Tarif Tertinggi

Ilustrasi parkiran umum
Sumber :
  • Viva.co.id/ Pius Mali

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif atau tarif tertinggi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta: Antara Langit Biru dan Perekonomian

"Kami lebih menekankan pada penerapan lokasi lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif. (Baru) 10, nanti nambah lagi, sudah mulai disiapkan lagi di beberapa tempat yang akan ditambah," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Jakarta, Jumat 15 September 2023.

Namun Ani belum mau menjelaskan secara rinci terkait penambahan lokasi parkir milik Pemprov DKI yang akan menerapkan lokasi tertinggi itu. 

Penghasilan Tukang Parkir Minimarket di Jakarta Capai Belasan Juta per Bulan, Masih Mau Bayar?

Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI, Ani Ruspitawati

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Ani tetap mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan uji emisi bagi kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat. Hal itu berguna untuk menekan polusi udara di Ibu Kota. 

Terpopuler: Pemenang Lelang Vespa Babe Cabita, Spesifikasi Mobil Rp105 Juta Irit BBM

"Kami itu lebih mendorong pada masyarakat untuk segera melakukan uji emisi, makanya kan dibanyakin fasilitasnya. Bengkelnya dibanyakin, Astra sudah sediakan bengkel-bengkel, sediain bengkel-bengkel gratis gitu kan," tuturnya.

Sebagai informasi, Sepuluh lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Demikian dikemukakan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati. 

"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 September 2023.

Sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yaitu:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Adapun tarif parkir bagi kendaraan roda empat yaitu Rp7.500 per jam. Sementara pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara) dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat. Tarif parkir tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Penentuan besaran tarif disinsentif itu, menurut Ani, diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Dengan tarif parkir tertinggi, Ani mengatakan, diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya