Heru Budi Tunggu Keputusan Mendagri soal Lanjut jadi Pj Gubernur DKI

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Youtube

Jakarta - Heru Budi mengaku menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait peluang dirinya lanjut menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Heru Budi masih belum mau berkomentar lebih jauh terkait perpanjangan itu.

Mendagri Jamin Pemda Sediakan Dana Pilkada, KPU Dapat Rp 20 T dan Bawaslu Rp 6,3 T

Dia bilang menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur ke Kemendagri.

"(Sudah diinfoin Kemendagri soal masa perpanjangan jabatan?) Lihat besok ya. (Besok Senin?) Ya, tanya Pak Mendagri, ya lihat aja," kata Heru Budi kepada wartawan di Jakarta Pusat, dikutip Senin, 16 Oktober 2023.

Harta Kekayaan Naik, Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono Jawab Begini

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian

Photo :
  • Puspen Kemendagri

Namun, Heru mengaku siap jika nantinya Mendagri memperpanjang masa jabatannya dan memberikan tugas untuk memimpin DKI Jakarta lebih lama lagi.

Heboh Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke, Ini Solusi dari Heru Budi

"Bukan siap apa enggak siapnya, tergantung dari perintah Mendagri kan. Ya kalau diperpanjang ya silahkan kita jalankan tanggung jawab itu. Ya kalau enggak, ya kembali sebagai kepala Sekretariat Presiden kan," kata eks Wali Kota Jakarta Utara tersebut.

Diketahui, Heru Budi akan memasuki akhir jabatannya pada Oktober 2023. Namun, hingga kini, masa perpanjangan Heru Budi belum diketahui karena merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Heru Budi diketahui dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2023 di Kantor Kemendagri RI. Kepala Kesekretariatan Presiden tersebut menggantikan Anies Baswedan yang telah memimpin Jakarta selama lima tahun pada 2017-2022.

Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam beleid itu, ditetapkan Heru menjabat selama satu tahun ke depan sejak dilantik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya