Stiker Caleg yang Ditempel di Bus Transjakarta Sudah Dicopot

Ilustrasi bus Transjakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta – Pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sudah mencopot stiker calon legislatif (caleg) yang berlogo salah satu partai beberapa waktu lalu.

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

"Sudah (stiker caleg dicopot)," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri saat dihubungi, Kamis, 7 Desember 2023.

Di sisi lain, pihak Transjakarta hanya menemukan aksi vandalisme ini di satu bus. Apriastini beserta pihaknya belum menemukan lagi stiker caleg di bus-bus Transjakarta lain. "Sementara belum ada di tempat lain. Ya betul (hanya di satu bus)," ujarnya.

Bus Hino RM 280 ABS Jadi Andalan di Kalimantan Tengah

Sebelumnya diberitakan, bus Transjakarta menjadi sasaran aksi vandalisme oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab. Di beberapa kursi penumpangnya, terdapat stiker caleg dari sebuah partai tertempel. 

Busway / Transjakarta

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024

Aksi vandalisme ini diunggah langsung oleh salah satu pemilik akun X bernama Rafendra Aditya (@rafenditya). 

Rafen melalui akun X-nya mengatakan stiker caleg itu menempel di tiga kursi penumpang. Adapun stiker caleg itu ditempelkan di bagian belakang kursi.

"Tertempel di 3 kursi sekaligus," kata Rafendra seperti dikutip VIVA dari akun X, Rabu, 6 Desember 2023.

Rafendra dalam videonya tak hanya mengabadikan stiker-stiker caleg yang menempel di kursi penumpang. Tapi juga turut membantu melepas stiker tersebut. 

"Halo @PT_Transjakarta, saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian. Gue kira daripada cuma komplen mending saya sekalian lepas ya, walaupun hasilnya robek-robek daripada penumpang lain terus-terusan nampak tuh muka caleg begok," ujarnya.

Lebih lanjut, Rafendra pun mendesak pihak PT Transjakarta untuk mencari pelaku yang menempelkan stiker caleg tersebut. Sebab, penempatan atau pemasangan atribut kampanye di fasilitas umum (fasum) dilarang.

"Sebelumnya sudah ada yang komplain, entah ini bus yang sama atau beda, kalau bisa cari pelakunya di CCTV," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya