Polantas Setop Pengawal Ambulans di Jaksel, Polda Metro: Sesuai Aturan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman
Sumber :
  • metro.polri.go.id

Jakarta – Polisi lalu lintas (Polantas) yang menghentikan pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023 sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

"Sesuai aturan ketentuan (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan Polri," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.

Menurut Latif, motor pengawal ambulans tersebut dapat membahayakan pengendara lain. "Makanya kemarin langsung diambil alih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit," katanya..

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Tangkapan layar--Polantas menyetop motor kawal ambulans.

Photo :
  • ANTARA/instagram/@infojakbar24/Ilham Kausar

Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans karena kendaraan tersebut merupakan kendaraan prioritas di jalan raya.
 
"Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalulintas," kata Latif.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Sebelumnya diberitakan, viral polisi lalu lintas (polantas) memberhentikan pengendara motor yang mengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Akun Instagram @infojakbar24 menyebutkan, pengendara motor diberhentikan di sekitar putar balik (U-turn) yang sedang mengawal ambulans membawa pasien. Seorang anggota Polantas yang berpatroli kemudian menghentikannya.

“Akibat sepeda motor itu dihentikan, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” demikian seperti dikutip, Rabu 13 Desember 2023. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya