3 Anggota Polres Jakut Dipecat Gegara Bolos Kerja hingga Gunakan Narkoba

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Sebanyak tiga anggota di Polres Metro Jakarta Utara dikenai sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Perintah Kepala BNN ke Anak Buah saat Kerja Cegah dan Berantas Narkoba

Ketiga anggota yang dimaksud yaitu Anggota Sat Samapta Bripka Rofyan, Brigadir Mangihut Yulianto S dan anggota Sat Intelkam Brigadir Sutarno.

Bripka Rofyan dan Brigadir Yulianto dipecat lantaran menggunakan narkoba sedangkan Brigadir Sutarno karena desersi atau bolos kerja.

Sebelum Bunuh Diri, Brigadir RAT Izin Kunjungi Kerabat di Jakarta Sejak 10 Maret

Ilustrasi Polisi saat Perayaan HUT Polri (foto/antara)

Photo :
  • vstory

Pemecatan resmi dilakukan dalam apel yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa, 19 Desember 2023. Ketiga anggota itu tak hadir langsung dan diwakili dengan foto yang dibawakan anggota Provost Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi Gerebek Pameran Otomotif dan Sita 4 Mobil Rp48 Miliar

Tiga foto anggota yang bermasalah dan dipecat itu langsung dicoret oleh Gidion sebagai tanda resmi pemecatan.

“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” ucap Gidion dalam keterangannya, Selasa, 19 Desember 2023.

Ilustrasi anggota Polri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Gidion mengatakan ada beberapa asas yang mendasari tiap keputusan pemecatan terhadap anggotanya, yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan.

Dia pun menyayangkan aksi nakal yang dilakukan ketiga anggotanya hingga berujung dipecat. Sebab, dampaknya bukan hanya bagi tiga anggota, tapi juga keluarganya.

“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya