Pemprov DKI Siap Tampung Warga Kampung Bayam yang Belum Direlokasi

Para warga Kampung Bayam demonstrasi di kantor Pemprov DKI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara soal polemik warga Kampung Bayam yang belum direlokasi ke rumah susun (rusun) Nagrak. Pemprov DKI menyebut pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan berkomunikasi dengan warga dalam penyelesaian masalah tersebut.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

"Jakpro selaku pemilik bangunan gedung rusun akan berkoordinasi dalam penyelesaian masalah penghunian dengan warga," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris kepada wartawan, Senin, 22 Januari 2024.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Afan Adriansyah.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Kemalangan di Gaza, Warga Palestina Minum Air Tidak Layak Konsumsi

Afan menegaskan bahwa pihaknya bakal turun tangan untuk mempersiapkan hunian rusun untuk warga yang belum direlokasi ke rusun Nagrak.

"DPRKP akan membantu apabila diperlukan unit hunian untuk menampung warga yang akan direlokasi," kata dia. 

Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar

Sebagai informasi, polemik warga Kampung Bayam dan PT Jakpro semakin memanas. Terbaru, Manajemen PT Jakpro melaporkan beberapa oknum warga yang memaksa untuk menempati Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. PT Jakpro menilai tindakan warga itu merupakan pelanggaran hukum.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, perselisihan tidak akan terjadi apabila PT Jakpro dan warga saling berkomunikasi. Seperti diketahui, PT Jakpro merupakan pengelola Rusun Kampung Bayam.

"Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya. Jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian. Sementara warganya tetap tidak bisa akses Rusun," ujar Ida.

Sebagai warga DKI, lanjut Ida, eks penghuni Kampung Bayam juga berhak mendapatkan akses ke rumah susun. Dengan kata lain, warga harus mendapatkan layanan terbaik.

"Karena mereka ini warga DKI, hukumnya wajiblah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi warganya,” ungkap dia.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Photo :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

Menurut dia, ketegangan di ruang publik antara manajemen PT JakPro dengan warga terjadi karena masing-masing pihak merasa paling benar.

Akibatnya, tidak terjadi titik temu antara pengelola rusun dengan sebagian warga eks Kampung Bayam yang terelokasi saat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).

“Yang terjadi selama ini kan JakPro dan warga ini masing-masing membenarkan diri sendiri. Karena itu kami mendorong terus duduk bareng lagi,” kata Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya