Partai Garuda di Depok Batal Ikut Pemilu, Ini Penyebabnya

Bawaslu Depok ungkap Partai Garuda batal ikut pemilu di Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Depok – Partai Garuda batal ikut pemilihan umum (pemilu) di Kota Depok. Pasalnya partai nomor urut 11 itu tidak menyampaikan Laporan Dana Kampanye (LDK) hingga waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, Partai Garuda didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu tingkat Kota Depok.

Bawaslu NTB Adukan Pj Gubernur dan Jubir Kemenlu ke KASN

“Jadi Bawaslu telah merekomendasikan, meminta kepada KPU ini akibat dari keterlambatan pelaporan LDK, maka partai Garuda dibatalkan sebagai peserta pemilu untuk Kota Depok,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, Selasa (13/2/2024).

Pihaknya sudah rekomendasi yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengimbau agar masyarakat tidak terkecoh jika masih ada Partai Garuda dalam surat suara di tingkat Kota Depok.

MK Hanya Kabulkan 44 dari 106 Perkara Sengketa Pileg 2024

“Jadi kami kemarin sudah sampaikan kepada KPU untuk segera membuat sosialisasi, sehingga masyarakat jangan sampai terjebak masih memilih partai yang bersangkutan,” imbaunya.

Jika ada warga yang memilih Partai Garuda di tingkat Kota Depok maka suaranya dianggap tidak sah. Karena kepesertaan di tingkat Kota Depok sudah didiskualifikasi.

Iran Setujui 6 Kandidat Capres Pengganti Raisi, Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

“Kalau ada pilihan terhadap partai yang bersangkutan (Garuda) maka akan dianggap sebagai suara tidak sah,” ungkapnya.

Ditegaskan, pembatalan kepesertaan Partai Garuda hanya di tingkat Kota Depok saja. Dan di Kota Depok, partai tersebut juga tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya. Namun untuk tingkat lainnya seperti DPRD Provinsi dan pusat tidak ada masalah.

“Ini yang dibatalkan hanya untuk tingkat Kota Depok saja ya. Untuk provinsi dan pusat tidak ada kendala,” pungkasnya.

 

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pileg DPD RI Sumbar,

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg calon anggota DPD RI 2024 di Sumatera Barat

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2024