Banjir Jakarta

Baru Dua Hari, Pengungsi Sudah 800 Lebih

VIVAnews - Hujan deras yang mengguyur kawasan Jakarta dan Bogor mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Ibu Kota. Data Satuan Koordinasi Pelaksana DKI Jakarta, Rabu 14 Januari 2009, menunjukkan, sebanyak 814 orang mengungsi.

Titik pengungsian tersebar di sejumlah wilayah seperti Kantor Kelurahan Kampung Pulo, Jakarta Timur, yang dihuni 342 orang pengungsi, Masjid Hayatul Amal, Jakarta Timur (130 orang), Kramatjati (170  orang), dan Kantor Sekretariat  RW Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan (40 orang).

Jumlah pengungsi akibat banjir diperkirakan melebihi data Satkorlak DKI Jakarta. Banyak korban banjir di sejumlah pemukiman elit di Kelapa Gading yang tak terdata seperti warga Kompleks Kelapa Gading Nias, Jakarta Utara. Imron, satpam perumahan elit itu mengatakan, sekitar 85 persen warganya mengungsi ke hotel, rumah saudara atau rumah kerabat mereka.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Murni, mengatakan, setiap pos pengusian telah ditempatkan dua dokter dan dua paramedis. "Obat-obatan cukup untuk 100 pasien. Dua tenda besar, toleit umum dan tiga perahu karet juga disiapkan," ujarnya.

Banjir melanda sejumlah wilayah Jakarta Selatan seperti Bukit Duri, Tebet dengan ketinggian air mencapai 2 meter, Kebon Baru, Tebet (70 cm), Rawajati (1,5 meter), Pengadegan (80 cm), Tanjung Barat (35 cm), Pejaten Timur (1,5  meter), dan Petogogan (20 cm).

Untuk kawasan Jakarta timur banjir melanda sejumlah kawasan seperti Kampung Pulo, Jakarta Timur (2 meter), Cililitan, Kramatjati (100 cm), Bale Kambang (50 cm), Bidaracina (1,5 meter), Kampung Melayu 2,5  meter.

Banjir akibat air laut pasang juga menggenangi sejumlah kawasan di Jakarta Utara seperti kawasan Penjaringan (30 cm), Muara Baru (15 cm), Jalan SMP 122 RW 1 dan RW 3 (15 cm), Rawa Teratai (70 cm), Cakung Timur (20 cm), dan Cakung Barat (10 cm).

XL Axiata Raup Laba Bersih Rp 547 Miliar di Q1-2024
Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

KPU Penuhi Hanya Dua dari Enam Permohonan ICW terkait Transparansi Sirekap

KPU RI hanya memenuhi dua dari enam permohonan ICW terkait transparansi Sirekap dan Sikadeka karena berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan informasi pribadi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024