LBH Minta Pejabat BPN Cabul Jadi Tersangka

Hamil dan tak dinikahi, remaja 15 tahun laporkan pacar ke polisi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

VIVAnews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK mendesak polisi segera melanjutkan penyidikan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan ke GN, Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Temuan KPK Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI

Koordinator Nasional Federasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana, menilai saat ini bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk membuktikan terjadinya pelecehan seksual. Bukti tersebut antara lain dokumen digital rekaman surat elektronik dan rekaman video serta keterangan dan kondisi korban yang mengalami trauma.

"Oleh karena itu kami mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan GN sebagai tersangka," kata Nursyahbani, kepada VIVAnews.com, Selasa 3 April 2012.

Dia juga meminta agar penyidik menggunakan sensitifitas gender dan keberpihakan pada korban dalam mengungkap kasus ini. "Polda Metro Jaya tidak memposisikan diri sebagai “pembela” pelaku pelecehan seksual yang merupakan pejabat BPN," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan GN. Dalam putusan yang dibacakan kemarin, pengadilan memerintahkan Polda Metro Jaya membuka kembali penyidikan kasus tersebut.

Tegas! Putin Langsung Pecat Wakil Menteri Pertahanan yang Terjerat Kasus Korupsi

Gn dilaporkan atas dugaan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan oleh tiga perempuan yang merupakan staf dan sekretarisnya, berinisial AN, NPS, dan AIS.

Di dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011, Gn dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ketiganya. Pelecehan seksual itu diduga telah dilakukan pada 2010-2011.

Atas adanya laporan itu, BPN menyerahkan penyelesaian kasus kepada kepolisian. "Karena ini sudah masuk ranah ke hukum ya kami tunggu, kan kami juga tidak bisa memberikan suatu sanksi kepada orang yang belum jelas status hukumnya," kata Kepala Humas BPN Dolly Panggabean.

Dia menjelaskan, begitu mengetahui adanya laporan itu, Kepala BPN langsung mendisposisikan untuk segera menindaklanjuti. Tindakan akan diambil setelah kepolisian selesai melakukan pemeriksaan.

MIND ID.

MIND ID Cetak Pertumbuhan Positif di 2023, Simak Rinciannya

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) berhasil menorehkan capaian positif untuk tahun buku 2023.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024