DKI Jakarta Berlakukan Asuransi Parkir

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan asuransi parkir di sejumlah lokasi. Program ini telah diujicoba sejak tahun 2007.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bunjamin Bukit, mengatakan, asuransi ini diberikan sebagai jaminan perlindungan terhadap kendaraan yang parkir.

Program ini bekerja sama dengan perusahaan asuransi PT Askrida. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan di tempat parkir, pemilik dapat mengajukan klaim kepada pengelola parkir atau Dinas Perhubungan.

Syarat klaim, pemilikĀ  harus memiliki karcis asli dengan stempel bertuliskan 'Telah Diasuransikan'. "Tentu dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan," kata Benjamin.

Asuransi parkir ini telah diujicobakan di lima lokasi di Jakarta yaitu Gedung Parkir Pasar Baru, kawasan parkir Blok M, kawasan parkir Mayestik, Lapangan IRTI Monas dan Boulevard Barat Kelapa Gading. "Program ini akan diperpanjang pada Agustus 2009 nanti," ujarnya.

PD Pasar Jaya juga memberlakukan program ini sejak September 2008. Sebanyak 10 pasar tradisonal yang akan menjadi pilot project program ini yaitu area parkir Pasar Induk Kramatjati, Pasar Kramatjati, Pasar Sunan Giri, Pasar Klender, Pasar Tebet, Pasar Cipete, Pasar Glodok, Pasar WHI (Hayam Wuruk Indah), dan Pasar Senen (Blok III dan Blok VI).

Bawa-bawa Kualitas Pemain Sendiri, Shin Tae-yong Bongkar Penyebab Timnas Indonesia U-23 Dilibas Irak
Vivo V30e.

Harga Banyu Biru Dibuka dari Rp4,7 Juta

HP Vivo V30e terdiri dari dua varian warna, yaitu Giri Merah dan Banyu Biru. Smartphone ini resmi meluncur di Indonesia sebagai pelengkap lini produk seri Vivo V30.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024