Penjelasan RS Kartini Soal Vonis Mati Bayi Prematur

Ilustrasi bayi di rumah sakit
Sumber :
  • iamforkids.org
VIVAnews
- Direktur Rumah Sakit Bersalin Kartini, Jakarta Selatan, Elmira Sukmawati, membantah tidak tepat dalam menvonis meninggalnya bayi prematur, Upik, buah cinta dari pasangan suami istri Ali Zuar dan Maryani.


Upik dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit paska dilahirkan. Tetapi setelah dibawa pulang ke rumah, dia masih bernyawa. Menurut Elmira, kondisi bayi Upik memang tidak sempurna sejak dilahirkan.


"Ibu jabang bayi juga memiliki riwayat jelek soal persalinan. Dulu ibu bayi pada 2012 pernah mengalami gangguan serupa," ujar Elmira dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 21 Februari 2013.
Joe Biden Dikecam karena Diam Saat Israel Menghadapi Ancaman Surat Perintah Penangkapan


Tim UI Torehkan Sejarah Baru di Kompetisi Pemrograman Tertua Dunia ICPC 2023
Dijelaskan Elmira, ibu kandung Upik mengalami kondisi yang dalam istilah medisnya
partus immaturus
Terpopuler: Marc Marquez Singgung Honda, Modus Maling Motor Pura-pura Kecelakaan
. Itu artinya, bayi yang lahir dalam kondisi immaturus
kesempatan hidupnya kecil. Kondisi ini lebih parah dari prematur di mana janin belum matang, bobotnya hanya 500 gram. Bahkan bayi tipe ini belum bisa bernafas dengan baik.


Usia kandungan ibu Upik saat melahirkan baru memasuki 22 minggu. Saat melahirkan anak pertamanya, dia juga mengalami hal serupa dan langsung dinyatakan meninggal tak lama setelah lahir.


"Saat lahir bayi Upik sudah menunjukan tanda-tanda kepayahan hidup di mana nafasnya satu satu, detaknya lemah, dan warnanya biru. Rumah sakit sudah melakukan penanganan maksimal," ucap dia.


Terkait dengan pihak rumah sakit yang meminta uang muka untuk rujukan kerumah sakit lain, dia juga membantahnya. Sebenarnya, kata Elmira, bayi tersebut butuh Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Sedangkan RS Kartini tidak memiliki alat tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya