Penjelasan RS Kartini Soal Vonis Mati Bayi Prematur

Ilustrasi bayi di rumah sakit
Sumber :
  • iamforkids.org
VIVAnews
- Direktur Rumah Sakit Bersalin Kartini, Jakarta Selatan, Elmira Sukmawati, membantah tidak tepat dalam menvonis meninggalnya bayi prematur, Upik, buah cinta dari pasangan suami istri Ali Zuar dan Maryani.


Upik dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit paska dilahirkan. Tetapi setelah dibawa pulang ke rumah, dia masih bernyawa. Menurut Elmira, kondisi bayi Upik memang tidak sempurna sejak dilahirkan.


"Ibu jabang bayi juga memiliki riwayat jelek soal persalinan. Dulu ibu bayi pada 2012 pernah mengalami gangguan serupa," ujar Elmira dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 21 Februari 2013.


Dijelaskan Elmira, ibu kandung Upik mengalami kondisi yang dalam istilah medisnya
partus immaturus
. Itu artinya, bayi yang lahir dalam kondisi
immaturus
kesempatan hidupnya kecil. Kondisi ini lebih parah dari prematur di mana janin belum matang, bobotnya hanya 500 gram. Bahkan bayi tipe ini belum bisa bernafas dengan baik.


Usia kandungan ibu Upik saat melahirkan baru memasuki 22 minggu. Saat melahirkan anak pertamanya, dia juga mengalami hal serupa dan langsung dinyatakan meninggal tak lama setelah lahir.


"Saat lahir bayi Upik sudah menunjukan tanda-tanda kepayahan hidup di mana nafasnya satu satu, detaknya lemah, dan warnanya biru. Rumah sakit sudah melakukan penanganan maksimal," ucap dia.

Raja Sapta Oktohari yakin Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade 2024 meski Dikalahkan Uzbekistan

Terkait dengan pihak rumah sakit yang meminta uang muka untuk rujukan kerumah sakit lain, dia juga membantahnya. Sebenarnya, kata Elmira, bayi tersebut butuh Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Sedangkan RS Kartini tidak memiliki alat tersebut.
IAPI Selenggarakan Pengambilan Sumpah dan Janji Profesi Akuntan Publik
Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024 Digelar di USU.(dok USU)

Sebanyak 37.169 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2024 yang Digelar di USU

“Pengumuman hasil SNBT direncanakan akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2024, dengan masa unduh sertifikat SNBT yang berlaku dari tanggal 17 Juni hingga 31 Juli 2024.”

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024