Aturan Ganjil Genap Berlaku Bagi Mobil Luar DKI

Pengendara Mobil Terrjebak macet Saat Unjuk Rasa Buruh
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan pemberlakuan sistem Ganjil Genap setelah ulang tahun Jakarta pada bulan Juni 2013 mendatang. Aturan ini diberlakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sistem ganjil genap akan diberlakukan bagi kendaraan dari luar atau kendaraan dari kota penyanggah seperti Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah


"Polda Metro Jaya bukan hanya DKI Jakarta tetapi termasuk daerah Tangerang, Bekasi Depok dan sekitarnya," kata Pristono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 25 Februari 2013


Kata Pristono, Dinas Perhubungan dan polisi akan bekerjasama untuk mensosialisasikan aturan ini bagi pemilik kendaraan yang berasal dari luar daerah DKI


"Kalau luar kota misalnya pelat D dan E atau sebagainya kita harus sosialisasikan. Harus menyesuaikan diri, karena mereka tamu," lanjut Pristono.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya