Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan pemberlakuan sistem Ganjil Genap setelah ulang tahun Jakarta pada bulan Juni 2013 mendatang. Aturan ini diberlakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sistem ganjil genap akan diberlakukan bagi kendaraan dari luar atau kendaraan dari kota penyanggah seperti Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sistem ganjil genap akan diberlakukan bagi kendaraan dari luar atau kendaraan dari kota penyanggah seperti Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
"Polda Metro Jaya bukan hanya DKI Jakarta tetapi termasuk daerah Tangerang, Bekasi Depok dan sekitarnya," kata Pristono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 25 Februari 2013
Kata Pristono, Dinas Perhubungan dan polisi akan bekerjasama untuk mensosialisasikan aturan ini bagi pemilik kendaraan yang berasal dari luar daerah DKI
"Kalau luar kota misalnya pelat D dan E atau sebagainya kita harus sosialisasikan. Harus menyesuaikan diri, karena mereka tamu," lanjut Pristono.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Polda Metro Jaya bukan hanya DKI Jakarta tetapi termasuk daerah Tangerang, Bekasi Depok dan sekitarnya," kata Pristono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 25 Februari 2013