Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emawati, mengaku ada kesalahan prosedur dalam penanganan medis terhadap pasien Ana Mudrika, 14 tahun, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Sukapura.
Kesalahan tersebut ialah penanganan rujukan dari rumah sakit sebelumnya, yakni RS Firdaus Sukapura ke RS Islam Sukapura. Pasien harus mencari sendiri rumah sakit rujukan, padahal menurut aturan dan prosedurnya, pihak rumah sakit lah yang berkewajiban mencarikan.
Baca Juga :
Terpopuler: Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib hingga Fakta-fakta Unik Tentang Uzbekistan
Baca Juga :
Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel
Baca Juga :
Menurut Riset Cowok Cuma Tahan 6 Menit, Ini 4 Posisi Seks Biar Suami Lebih Tahan Lama di Ranjang
Selain itu, kata Dien, kini Jakarta sudah memiliki sistem daring (dalam jaringan/online) yang terhubung dengan seluruh rumah sakit di Ibu Kota. Karena itu, dalam hal mencari rumah sakit rujukan justru lebih mudah, tetapi pihak rumah sakitlah yang seharusnya mencarikan.
Jika di masa mendatang masih ditemukan kasus serupa, Dien memastikan sanksi keras, yakni pencabutan izin. "Ini saya tegas teguran agar tidak terulang. Kalau main-main, kami akan cabut izinnya." "Haram hukumnya memberikan rujukan melalui keluarga," ucap Dien.
Di tempat yang sama, pihak RS Firdaus Sukapura, mengamini pernyataan Dien. Dr Bahtiar Husain yang mewakili pihak RS Firdaus Sukapura mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang aturan dan standar operasional prosedur penanganan pasien, termasuk dalam hal rujukan rumah sakit. Namun, ada petugas-petugas tertentu di rumah sakitnya yang kurang memahami itu.
"Kami sudah menyosialisasikan, tapi ada saja yang tidak tahu. Sudah sosialisasi, tapi penangkapan (penerimaan di tingkat petugas) yang tidak maksimal," katanya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika di masa mendatang masih ditemukan kasus serupa, Dien memastikan sanksi keras, yakni pencabutan izin. "Ini saya tegas teguran agar tidak terulang. Kalau main-main, kami akan cabut izinnya." "Haram hukumnya memberikan rujukan melalui keluarga," ucap Dien.