Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan mengubah ruang kelas II rumah sakit rujukan Kartu Jakarta Sehat (KJS) menjadi ruang kelas III. Langkah ini diambil karena jumlah pasien melonjak sejak diterapkannya program KJS.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati, sejak Gubernur DKI Jakarta memerintahkan agar ruang kelas II diubah menjadi ruang kelas III hingga saat ini sudah ada 350 tempat tidur yang semula kelas II telah diubah menjadi kelas III.
Baca Juga :
Realme Menyapa Pengguna Lewat WhatsApp
Sebelumnya Jokowi memang menginstruksikan 75 persen tempat tidur kelas II bisa dijadikan kelas III. Hal tersebut dilakukan karena melihat lonjakan pasien pengguna KJS yang mencapai 70 persen. "Sesuai permintaan Pak Gubernur dalam satu bulan tempat tidur di kelas dua sudah kita turunkan menjadi kelas tiga," ujarnya.
Sementara itu Dinas Kesehatan DKI mencatat dari 92 rumah sakit sebagai penyedia layanan KJS menyediakan 6.818 tempat tidur. Jumlah itu terdiri dari 4.052 tempat tidur di rumah sakit pemerintah dan 2.766 tempat tidur di rumah sakit swasta. Sementara itu, untuk perawatan khusus bagi pasien atau ruang ICU di seluruh rumah sakit yang melayani KJS sebanyak 92 tempat tidur dan 143 NICU.
Sebelumnya, ada beberapa pasien pemegang KJS sempat ditolak rumah sakit. Yang terbaru adalah kasus kematian pelajar Ana Mudrika, 14 tahun, yang terlunta-lunta setelah ditolak empat rumah sakit. Selain itu bayi prematur kembar Dera dan Dara ditolak 10 rumah sakit karena hanya mengandalkan KJS. Akhirnya, salah satu bayi tersebut meninggal dunia. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu Dinas Kesehatan DKI mencatat dari 92 rumah sakit sebagai penyedia layanan KJS menyediakan 6.818 tempat tidur. Jumlah itu terdiri dari 4.052 tempat tidur di rumah sakit pemerintah dan 2.766 tempat tidur di rumah sakit swasta. Sementara itu, untuk perawatan khusus bagi pasien atau ruang ICU di seluruh rumah sakit yang melayani KJS sebanyak 92 tempat tidur dan 143 NICU.