Oknum Brimob Penyodomi Bocah Ajukan Praperadilan

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Sumber :

VIVAnews - Terdakwa kasus pencabulan bocah F, Briptu E dan SA mengajukan praperadilan. Menurut kuasa hukum terdakwa, Suhanan Yosua, praperadilan terhadap penangkapan dan penahanan itu sudah diajukan sebelum kasus ini disidangkan.

Partai Gelora Tolak PKS, Partai Koalisi Serahkan Keputusan Akhir di Prabowo Subianto

"Rencananya sidang praperadilan dimulai besok," kata Suhanan Yosua, Selasa 9 Maret 2013.

Siang tadi, oknum anggota Brimob, dan rekannya yang berkerja sebagai buruh bangunan itu menjalani sidang perdana. Keduanya didakwa Pasal 82 tentang Tindakan Pidana Pencabulan jo Pasal 55 KUHP.

Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit ini cukup menyita perhatian kerabat serta tetangga terdakwa. Tampak beberapa orang berkerumun di depan ruang sidang. Namun karena berkaitan dengan asusila, maka sidang harus dilakukan secara tertutup.

Ayah Briptu E, Adi Purwanto (63) mengungkapkan bahwa pihaknya membawa surat pernyataan dukungan dari warga. Dalam surat pernyataan tersebut juga dilampirkan tanda tangan dari sekitar 100 orang warga.

Adapun isi surat dukungan dari warga tersebut, yakni, "Dengan ini menyatakan bahwa kami sangat yakin dan percaya kalau sdr Nugroho Eko Krismianto tidak mungkin melakukan perbuatan sodomi seperti yang dituduhkan kepada F putra dari sdri M". Surat tersebut dibubuhi materai Rp6.000 dan cap serta tanda tangan dari Ketua RT 02 Rukanda dan Ketua RW 01 Jaelani serta staf Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur. (umi)

Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. .

Bandara Sam Ratulangi Manado Tertutup Debu Vulkanik dari Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi di Manado dilaporkan tertutup debu vulkanik dari erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan, pada Selasa pagi.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024